Jumlah Rekening Judi Online Meningkat, OJK Minta Bank Blokir 31.382 Akun

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 9 Januari 2026 15:10 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae (Foto: Dok MI)
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan jumlah rekening yang terindikasi judi online (judol) terus meningkat. Hingga Desember 2025, OJK telah meminta bank untuk memblokir 31.382 rekening, naik dari 30.392 rekening pada periode sebelumnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan langkah ini dilakukan untuk memberantas judol yang berdampak luas terhadap perekonomian.

“Terkait dengan pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, juga OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 31.382 rekening yang sebelumnya sebesar 30.392 rekening,” ujar Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK Desember 2025, Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Dian menjelaskan, pemblokiran rekening dilakukan berdasarkan data yang diterima dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Selain itu, OJK juga melakukan pengembangan atas laporan data-data tersebut. 

Proses pemblokiran dilakukan dengan mencocokkan rekening dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik, sekaligus melakukan enhanced due diligence (EDD). 

“Meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan serta melakukan enhanced due diligence,” pungkasnya. 

Topik:

ojk judi-online pemblokiran-rekening