Antam dan Bea Cukai Harus Diusut Tuntas dalam Skandal Nikel Rp2,7 T
Jakarta, MI – Penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi izin pengelolaan tambang nikel di Konawe Utara terus memantik kritik, terutama karena menyangkut pencabutan izin PT Antam serta dugaan lolosnya ekspor nikel berizin bermasalah melalui pengawasan Bea Cukai.
KPK menyebut SP3 diterbitkan sejak 17 Desember 2024, saat kepemimpinan Nawawi Pomolango masih berlangsung. Keputusan itu didasarkan pada penilaian bahwa kerugian negara tidak dapat dihitung menurut BPK, karena hasil tambang tidak dikategorikan sebagai keuangan negara, ditambah sangkaan suap dinilai kedaluwarsa.
Kasus yang sejak 2017 menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebelumnya disertai sangkaan kerugian negara sekitar Rp2,7 triliun dan dugaan penerimaan suap sekitar Rp13 miliar terkait penerbitan izin tambang pada 2007–2014. Aswad diduga mencabut kuasa pertambangan termasuk milik PT Antam untuk kemudian menerbitkan izin baru yang menguntungkan pihak tertentu.
Pakar hukum pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, mengkritisi langkah KPK yang menghentikan perkara ini tanpa menyelesaikan perbedaan audit antara dua lembaga negara.
“Jika ada dua auditor negara mengeluarkan kesimpulan yang berbeda, harus dipertanyakan mana yang dapat menjadi acuan. BPKP merupakan auditor internal yang fokus pada pencegahan, sementara BPK auditor eksternal. Dalam kondisi seperti ini, KPK seharusnya menggali lebih dalam sebelum mengambil keputusan menghentikan penyidikan,” ujar Hudi kepada Monitorindonesia.com, Kamis (1/1/2026).
Hudi juga menilai bahwa persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan legalitas izin, melainkan berimplikasi langsung pada kerugian negara dari sisi hilangnya hak Antam sebagai pemegang izin sah.
“PT Antam adalah BUMN yang semestinya menjadi garda depan pengelolaan tambang strategis. Ketika hak mereka dicabut lalu digantikan perusahaan lain dan hasil tambang justru mengalir ke luar negeri, jelas negara dirugikan,” tegasnya.
Selain itu, ia mempertanyakan pengawasan Bea Cukai yang dinilai lemah sehingga ekspor tetap berjalan meskipun izin tambang dinilai cacat hukum.
“Bagaimana hasil tambang yang bermasalah bisa lolos ekspor berulang kali? Di titik ini, Bea Cukai harus ikut dimintai pertanggungjawaban,” kata Hudi.
Ia bahkan mempertanyakan kemungkinan adanya kepentingan tertentu di balik keputusan penghentian penyidikan tersebut.
“Apakah ada kerja sama yang tidak sehat? Ini harus didalami dalam proses hukum Kejaksaan,” tegasnya lagi.
Sementara itu, Kejaksaan Agung kini menghidupkan kembali perkara tersebut sejak Agustus 2025. Penyidik menelusuri kembali penerbitan izin pertambangan dan menunggu finalisasi perhitungan kerugian negara versi BPKP.
“Kami masih menunggu finalisasi penghitungan BPKP. Dari situ akan terlihat seberapa besar kerugian negara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Kamis (1/1/2026).
Anang menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada alasan teknis.
“Siapa saja yang ikut menikmati keuntungan dari praktik ini akan kami telusuri,” ucapnya.
Akademisi hukum sumber daya alam, Ahmad Lukman, mengingatkan agar negara tidak kembali kecolongan dalam tata kelola pertambangan.
“Kasus ini menunjukkan betapa kebijakan publik dapat diperdagangkan sehingga merugikan negara dan lingkungan. Tidak boleh ada preseden buruk yang dibiarkan,” ujarnya.
Cerita eks pimpinan KPK yang mengetahui kasus ini
KPK menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara terus menuai sorotan. Padahal, perkara yang disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,7 triliun itu pernah menjadi prioritas penegakan hukum di lembaga antirasuah.
Dalam pengembangan penyidikan saat itu, KPK menemukan dugaan alur korupsi yang tidak hanya melibatkan pemerintah daerah.
Saut Situmorang, Wakil Ketua KPK periode 2015–2019, menjelaskan bahwa pemberian IUP nikel di Konawe Utara turut berkaitan dengan proses ekspor bijih nikel ke luar negeri.
Pada titik inilah, kata dia, muncul indikasi keterlibatan otoritas kepabeanan serta perusahaan pelat merah. “Di situ ada (dugaan) keterlibatan Bea Cukai, dan juga ada keterkaitannya dengan Antam,” ujar Saut.
Ia menyebut sejumlah lahan dan konsesi yang sebelumnya berada dalam pengelolaan sah negara diduga dialihkan secara melawan hukum kepada pihak swasta, sebelum hasil produksinya keluar lewat jalur ekspor.
Dia lantas menceritakan bahwa penanganan perkara tersebut pada masanya berlangsung mulus tanpa perdebatan berarti di jajaran pimpinan. Ia yang mengumumkan peningkatan status hukum kasus itu pada 3 Oktober 2017, menyatakan seluruh unsur pimpinan saat itu berada dalam posisi satu suara.
“Dalam kasus ini, pimpinan itu sangat solid,” ujarnya, mengingat kembali masa ketika Agus Rahardjo menjadi ketua KPK.
Menurut Saut, penyelidikan kasus IUP nikel merupakan bagian dari agenda KPK menyelamatkan aset negara di sektor sumber daya mineral. Ia menegaskan tidak ada keraguan baik secara formil maupun materiil ketika KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan kewenangan saat menjabat Penjabat Bupati Konawe Utara 2007–2009 dan Bupati definitif 2011–2016.
Saut mengungkapkan penyidikan telah merambah sejumlah pihak lain karena alur dugaan korupsi diduga berkaitan erat dengan aktivitas ekspor komoditas nikel.
Ia menyebut ada indikasi keterkaitan dengan instansi kepabeanan serta BUMN pertambangan. “Ada (dugaan) keterlibatan bea cukai, dan juga keterkaitannya dengan Antam,” tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa proses pengumpulan alat bukti berlangsung bertahap mulai dari aduan masyarakat, verifikasi, hingga pemaparan berlapis di tingkat direktorat, satgas, deputi, lalu pimpinan sebelum status hukum naik menjadi penyidikan.
Karena itu, Saut heran ketika KPK menyebut kasus dihentikan akibat kurangnya bukti kerugian negara. “Bukti-bukti itu sudah ada di KPK,” katanya menegaskan.
Selain itu, alasan daluarsa yang disampaikan KPK dinilai tidak relevan. Ia memastikan penyidik menemukan bukti dugaan penerimaan suap oleh Aswad senilai lebih dari Rp13 miliar ketika menjabat kepala daerah. “Kalau dibilang daluarsa, itu nggak seperti itu,” ucapnya.
Saut meminta Dewan Pengawas KPK turun tangan mengaudit dan menelusuri dasar penerbitan SP3. “Dewas harus bekerja. Panggil pimpinannya, panggil penyidiknya untuk menjelaskan,” tuturnya.
Ia menekankan KPK berkewajiban menjaga transparansi, akuntabilitas, serta bebas dari konflik kepentingan dalam setiap proses pemberantasan korupsi.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan SP3 diterbitkan demi kepastian hukum. Ia menyatakan penyidik tidak berhasil memenuhi unsur kerugian negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Selain itu, tuduhan suap disebut terkendala masalah waktu kejadian yang sudah terlalu lama sehingga dianggap daluarsa.
Mantan pimpinan KPK lainnya, La Ode Muhammad Syarif, juga menilai alasan tersebut janggal. Ia menyebut bukti kerugian negara sudah dikantongi sejak 2017, sehingga penghentian penyidikan tidak layak dilakukan. “Kasus itu menyangkut sumber daya alam yang sangat penting dan kerugian negara yang sangat besar,” kata La Ode.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi Jurnalis Monitorindonesia.com kepada Achmad Ardianto (Dirut Antam pada Juni-Desembe 2025), Nicolas D. Kanter (Dirut Antam 2021 - 2025) dan Ardian Ganang Riyanto, Manager Corporate Secretary Antam belum dijawab. (an)
Topik:
korupsi kasus tambang nikel SP3 KPK Konawe Utara PT Antam Bea Cukai Kejagung kerugian negara izin usaha pertambangan ekspor nikelBerita Terkait
Skandal RPTKA Kemenaker Dibongkar KPK: Aset Tersangka Disisir, Jejak Pemerasan Era Tiga Menteri Terkuak
2 jam yang lalu
KPK Periksa Plt Bupati Pati, Jejak Uang Jabatan Caperdes Rp2,6 Miliar Dibongkar
11 jam yang lalu
Kejagung Dalami Dugaan Permintaan Uang Oleh Oknum Jaksa ke Eks Direktur Kemnaker
14 jam yang lalu
Sidang Bongkar Dugaan Jaksa Minta Rp6 Miliar, Kejagung Tersentak: Skandal Pemerasan K3 Seret Nama Internal
16 jam yang lalu