KPK Pastikan Penyidikan Korupsi Kuota Haji Tuntas, Status Yaqut Menunggu Waktu
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa penyidikan dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji tahun 2023–2024 masih terus berjalan tanpa hambatan.
Lembaga antirasuah itu juga memberi sinyal bahwa status hukum terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, dalam waktu dekat akan diumumkan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan proses hukum tidak terpengaruh oleh masa pencegahan ke luar negeri yang segera habis bagi sejumlah pihak terkait, termasuk Yaqut, Fuad Hasan, dan Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex yang pernah menjadi staf khusus Menteri Agama sekaligus pengurus PBNU.
“KPK yakin pemeriksaan oleh penyidik segera rampung,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (31/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa penyidik masih menunggu perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan sebelum menetapkan tersangka.
“Kita masih menunggu kalkulasi kerugian negara dari BPK dalam perkara ini,” pungkas Budi.
Yaqut sudah beberapa kali hadir sebagai saksi, terbaru pada 16 Desember 2025. Pemeriksaan sebelumnya dilakukan 1 September 2024 dan 7 Agustus 2025. Penyidikan telah dimulai sejak 8 Agustus 2025 berdasarkan Sprindik umum dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi yang berlaku. Nilai kerugian negara diperkirakan menembus lebih dari Rp1 triliun.
Inti perkara ini berkaitan dengan kebijakan pembagian kuota haji tambahan dari Arab Saudi sebanyak 20 ribu jemaah. Aturan nasional menegaskan pembagian 92 persen kuota untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, kuota tambahan yang muncul setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Mohammed bin Salman pada 19 Oktober 2023 justru dibagi imbang, yakni 10 ribu reguler dan 10 ribu khusus.
Pembagian tersebut kemudian disahkan melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024 dan kini menjadi titik krusial dugaan penyimpangan kuota.
KPK menekankan bahwa setiap keputusan yang menimbulkan potensi kerugian negara dan merugikan hak jemaah akan diusut hingga tuntas tanpa pandang jabatan atau kedekatan politik.
Topik:
KPK Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas Fuad Hasan Masyhur Gus Alex kasus haji 2023 kuota haji tambahanBerita Sebelumnya
Usai OTT KPK, Dua Kajari Diseret ke Pemeriksaan Jamwas Kejagung
Berita Terkait
KPK Periksa Plt Bupati Pati, Jejak Uang Jabatan Caperdes Rp2,6 Miliar Dibongkar
8 jam yang lalu
Kejagung Dalami Dugaan Permintaan Uang Oleh Oknum Jaksa ke Eks Direktur Kemnaker
11 jam yang lalu
Kepatuhan LHKPN 2025 Masih Rendah, KPK Imbau Penyelenggara Negara Segera Lapor
12 jam yang lalu
Sidang Bongkar Dugaan Jaksa Minta Rp6 Miliar, Kejagung Tersentak: Skandal Pemerasan K3 Seret Nama Internal
13 jam yang lalu