LPEI Bobrok: 6 Tersangka Korupsi Pembiayaan Fiktif Rugikan Negara Rp 727 Miliar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 31 Desember 2025 23:05 WIB
Ilustrasi penetapan enam tersangka kasus dugaan korupsi pembiayaan fiktif di LPEI yang merugikan negara sebesar US$ 43,6 juta. Terlihat aparat Kortastipidkor Polri serta para tersangka dalam balutan rompi oranye dengan latar gedung LPEI dan tumpukan uang sebagai simbol kerugian negara. (Foto: Dok MI)
Ilustrasi penetapan enam tersangka kasus dugaan korupsi pembiayaan fiktif di LPEI yang merugikan negara sebesar US$ 43,6 juta. Terlihat aparat Kortastipidkor Polri serta para tersangka dalam balutan rompi oranye dengan latar gedung LPEI dan tumpukan uang sebagai simbol kerugian negara. (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Penegakan hukum kasus korupsi di tubuh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) memasuki babak baru. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka atas dugaan pembiayaan fiktif yang menyebabkan kerugian negara mencapai US$ 43,6 juta atau Rp 727 miliar

Direktur Penindakan Kortastipidkor Brigjen Eko Suharyanto menegaskan bahwa penyidikan dilakukan karena pembiayaan yang digelontorkan LPEI kepada PT Duta Sarana Tehnology (DST) dan PT Maxima Inti Finance (MIF) pada 2012–2016 diduga menyimpang sejak awal.

“Fasilitas pembiayaan yang diberikan tidak sesuai ketentuan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Eko di Bareskrim Polri, Rabu, 31 Desember 2025. “Penyidikan sudah dimulai sejak 22 Januari 2025 berdasarkan dua laporan polisi.”

Lima tersangka berasal dari internal LPEI, antara lain FA, NH, DSD, IS, dan AS. Sementara satu tersangka lainnya adalah DN, Direktur Utama PT MIF periode 2014–2022.

Kasus ini bermula dari pembiayaan LPEI kepada PT DST sebesar Rp 45 miliar dan US$ 4,1 juta pada 2012–2014 yang berujung kredit macet US$ 9 juta. Alih-alih menyelesaikan kredit macet, pejabat LPEI justru memilih window dressing dengan memindahkan kewajiban PT DST ke PT MIF melalui skema novasi. Langkah itu membuka peluang kredit baru yang lebih besar tanpa dasar yang kuat.

“Terjadi penyimpangan ganda, mulai dari analisis permohonan kredit hingga proses pencairan dan monitoring. Pada akhirnya, kredit kembali macet dengan nilai fantastis,” tegas Eko.

Penyidik menemukan bahwa sembilan end user yang dijadikan agunan ternyata fiktif. Bahkan pencairan kredit US$ 9 juta untuk menutup utang PT DST dilakukan tanpa setoran awal. Pejabat internal LPEI disebut turut meloloskan langkah tersebut tanpa verifikasi memadai.

Lebih jauh, DN diduga menyalahgunakan dana US$ 43,6 juta untuk kepentingan perusahaannya sendiri. “Tersangka melampirkan perjanjian fiktif dan menggunakan fasilitas kredit di luar tujuan,” kata Eko.

Untuk mengamankan kerugian negara, penyidik telah memblokir dan menyita 27 objek aset dengan total luas tanah 91.508 meter persegi serta bangunan 14.648 meter persegi. Seluruh aset kini dalam proses penilaian lebih lanjut.

Eko menegaskan bahwa pengusutan tidak akan berhenti pada para pelaksana teknis. “Siapa pun yang berperan, baik dari unsur internal LPEI maupun pihak terkait lainnya, akan kami tindak tegas. Tidak ada kompromi untuk kejahatan yang merugikan negara,” tutupnya.

Topik:

LPEI korupsi pembiayaan fiktif kredit macet Kortastipidkor Polri PT DST PT MIF