Usai OTT KPK, Dua Kajari Diseret ke Pemeriksaan Jamwas Kejagung
Jakarta, MI – Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penindakan internal terhadap eks Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi, Eddy Sumarman, kini tengah berjalan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa lembaganya langsung mengambil langkah tegas begitu informasi OTT diterima.
“Sudah ada tindakan. Yang bersangkutan sudah kami periksa dan dicopot dari jabatannya sebagai Kajari Bekasi,” ujar Anang dalam rilis akhir tahun di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).
Eddy kemudian ditempatkan di Kejaksaan Agung tanpa jabatan selama pemeriksaan mendalam berlangsung. Anang menyebut keputusan itu sebagai bentuk komitmen untuk menjaga marwah institusi.
“Sementara ditarik dulu ke Kejaksaan Agung, nonjob,” tegasnya.
Sebagai penggantinya, Jaksa Agung mengangkat Semeru, yang sebelumnya menjabat Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, melalui Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tanggal 24 Desember 2025.
Tidak hanya itu, langkah serupa juga diterapkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Affrilianna Purba. Ia kini menjalani pemeriksaan pengawasan setelah salah satu bawahannya ikut terjaring OTT KPK.
“Tindakan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban pimpinan. Kami dalami dulu apakah pengawasan sudah dilakukan secara optimal atau tidak,” kata Anang.
Ia menegaskan, Kejaksaan Agung tidak akan mentolerir penyimpangan di tubuh korps adhyaksa. “Kami bersikap konsisten. Siapa pun yang bermain-main dalam menjalankan tugas akan ditindak,” tutup Anang.
Topik:
Kejagung OTT KPK Kajari Bekasi Kajari Tangerang Eddy Sumarman Affrilianna Purba Pemeriksaan Internal JAMWAS Korupsi Penegakan HukumBerita Terkait
Tamparan Keras bagi Kejagung: Penerima Gratifikasi Chromebook Lolos, Nyangkut di KPK?
1 jam yang lalu
OTT Pajak & Bea Cukai Terbongkar, Menkeu Sebut “Shock Therapy” — Publik Bertanya: Mengapa Baru Bereaksi Setelah KPK Menyergap?
1 jam yang lalu
Sengketa Proyek Pupuk NPK-PT PP Bau Kerugian Rp 680,7 M, Pakar: Ini Bukan Sekadar Salah Manajemen, Tapi Potensi Tindak Pidana!
3 jam yang lalu
Kejagung Diminta Gas Pol: Oknum Bea Cukai Diduga Lindungi Jaringan Penyelundupan
3 jam yang lalu