Usai OTT KPK, Dua Kajari Diseret ke Pemeriksaan Jamwas Kejagung

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 31 Desember 2025 22:14 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (Foto: Dok MI)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penindakan internal terhadap eks Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi, Eddy Sumarman, kini tengah berjalan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa lembaganya langsung mengambil langkah tegas begitu informasi OTT diterima.

“Sudah ada tindakan. Yang bersangkutan sudah kami periksa dan dicopot dari jabatannya sebagai Kajari Bekasi,” ujar Anang dalam rilis akhir tahun di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).

Eddy kemudian ditempatkan di Kejaksaan Agung tanpa jabatan selama pemeriksaan mendalam berlangsung. Anang menyebut keputusan itu sebagai bentuk komitmen untuk menjaga marwah institusi.

“Sementara ditarik dulu ke Kejaksaan Agung, nonjob,” tegasnya.

Sebagai penggantinya, Jaksa Agung mengangkat Semeru, yang sebelumnya menjabat Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, melalui Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tanggal 24 Desember 2025.

Tidak hanya itu, langkah serupa juga diterapkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Affrilianna Purba. Ia kini menjalani pemeriksaan pengawasan setelah salah satu bawahannya ikut terjaring OTT KPK.

“Tindakan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban pimpinan. Kami dalami dulu apakah pengawasan sudah dilakukan secara optimal atau tidak,” kata Anang.

Ia menegaskan, Kejaksaan Agung tidak akan mentolerir penyimpangan di tubuh korps adhyaksa. “Kami bersikap konsisten. Siapa pun yang bermain-main dalam menjalankan tugas akan ditindak,” tutup Anang.

Topik:

Kejagung OTT KPK Kajari Bekasi Kajari Tangerang Eddy Sumarman Affrilianna Purba Pemeriksaan Internal JAMWAS Korupsi Penegakan Hukum