Kejaksaan Geledah PT Listrik Kaltim: PLN Turut Disorot dalam Kasus Modal BUMD

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 31 Desember 2025 22:01 WIB
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menyasar PT Ketenagalistrikan Kalimantan Timur (Perseroda) atau yang dikenal sebagai PT Listrik Kaltim (Foto: Dok MI/Ist)
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menyasar PT Ketenagalistrikan Kalimantan Timur (Perseroda) atau yang dikenal sebagai PT Listrik Kaltim (Foto: Dok MI/Ist)

Jakarta, MI - Kasus penyalahgunaan modal daerah di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kembali memanas. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kini menyorot secara serius pengelolaan keuangan PT Ketenagalistrikan Kalimantan Timur (Perseroda) atau PT Listrik Kaltim, yang diduga kuat menyimpang dan merugikan keuangan negara.

Aksi hukum tidak lagi sebatas pengumpulan informasi. Tim penyidik Kejati Kaltim turun langsung menggeledah kantor PT Listrik Kaltim di Samarinda pada Rabu, 13 Agustus 2025. 

Operasi yang berlangsung sekitar empat jam sejak pukul 15.00 WITA itu menyasar dokumen penting yang diyakini dapat mengungkap arah aliran dana BUMD tersebut, khususnya periode 2016–2019.

“Penggeledahan ini untuk mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi,” tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto dikutip pada Rabu (31/12/2025).

Salah satu titik krusial penyidikan mengarah pada penyertaan modal Perusda PT Kelistrikan Kaltim di PT Cahaya Fajar Kaltim (CFK), pengelola PLTU yang tidak lepas dari bayang-bayang nama besar mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan.

Sejak didirikan tahun 2003, Perusda menguasai mayoritas saham 60 persen setelah menggelontorkan dana publik sebesar Rp 96 miliar. Namun secara drastis, kepemilikan itu tergerus hingga tinggal 17,06 persen pada saat ini. 

Sebaliknya, saham PT Kaltim Electric Power (KEP) terdongkrak hingga 78,50 persen, sementara Dahlan Iskan tercatat mengantongi saham langsung sebesar 4,44 persen. Penyusutan nilai investasi ini kian mempertebal kecurigaan adanya manipulasi atau keputusan bisnis yang menyimpang dari kepentingan daerah.

Masalah CFK tidak berhenti pada saham yang menyusut. Perusahaan ini juga tersandung problem finansial berat. Tahun 2023 CFK harus menjalani proses PKPU di Pengadilan Negeri Surabaya karena gagal melunasi utang. 

Perusda sebagai salah satu kreditur hanya bisa menerima skema cicilan sekitar Rp 456 juta per bulan dalam jangka panjang. Sementara utang CFK kepada Bank Panin membengkak hingga sekitar Rp 600 miliar akibat PLTU tak pernah beroperasi penuh sesuai rencana.

Dengan sederet kejanggalan tersebut, publik kini menunggu langkah lanjutan Kejati Kaltim. Siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban? Sejauh mana kerugian negara bisa dipulihkan? Dan apakah penyidikan ini akan menyeret nama-nama besar yang selama ini berada di balik kendali bisnis kelistrikan daerah?

Jawabannya masih dinantikan. Namun satu hal jelas: Kejaksaan sudah bergerak, dan kasus ini tidak lagi bisa ditutup rapat.

Menyoal kasus ini, pakar hukum pidana Universitas Bung Karno (UBK), Kurnia Zakaria, ikut angkat suara. Bahwa dia menilai penyusutan porsi kepemilikan saham daerah dan amburadulnya tata kelola investasi di sektor kelistrikan merupakan indikasi kuat adanya dugaan tindak pidana yang tidak bisa dianggap sepele.

“Ini menyangkut uang publik yang semestinya memberikan manfaat kepada masyarakat, bukan justru dinikmati pihak-pihak tertentu. Kejaksaan harus mengusut tuntas sampai aktor utamanya terungkap,” tegas Kurnia kepada Monitorindonesia.com, Rabu (31/12/2025).

Ia menambahkan, apabila ditemukan unsur kesengajaan yang membuat BUMD merugi dan kepentingan daerah terkorbankan, maka para pengambil keputusan harus dimintai pertanggungjawaban hukum, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran yang mengarah pada korupsi berlapis seperti penyalahgunaan wewenang hingga pencucian uang.

“Kasus ini tidak boleh berhenti pada level teknis. Bila ada intervensi kekuasaan atau permainan saham yang merugikan daerah, bongkar sampai ke akar-akarnya,” katanya.

Kurnia Zakaria juga menyoroti adanya keterkaitan bisnis dan rantai kepentingan yang beririsan dengan PT PLN sebagai off-taker dan regulator teknis kelistrikan nasional. Menurutnya, praktik penyimpangan dalam proyek-proyek kelistrikan daerah seringkali tidak berdiri sendiri.

“Selama ini banyak proyek kelistrikan yang bersumber dari dana publik tetapi hasilnya gagal memberi manfaat maksimal. Jika ada indikasi bahwa jaringan penyimpangan ini turut melibatkan PT PLN atau oknum di dalamnya, Kejaksaan wajib memperluas penyidikan,” tegasnya.

Ia memperingatkan bahwa modus yang kerap terjadi adalah permainan saham, mark-up nilai proyek, hingga kontrak pasokan listrik yang merugikan negara namun menguntungkan kelompok tertentu. Karena itu, ia menegaskan agar Kejagung dan Kejati tidak berhenti pada objek hukum di daerah saja.

“Korupsi di sektor ketenagalistrikan ini sangat mungkin bersifat sistemik. Jangan sampai hanya pion yang dikorbankan. Bila PLN atau pejabat terkait terbukti ikut terlibat, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” ujar Kurnia.

Pakar hukum tersebut menutup pernyataannya dengan pesan tegas: “Publik membutuhkan jawaban. Negara tidak boleh kalah dari mafia kelistrikan.”

Topik:

korupsi BUMD Kejati Kaltim PT Listrik Kaltim Cahaya Fajar Kaltim PLTU penyertaan modal Dahlan Iskan PLN kasus hukum kerugian negara investasi daerah PKPU Samarinda