Ijon Proyek Dibuka KPK: Kekuasaan Bupati Bekasi Diduga jadi ATM Keluarga
Jakarta, MI - Operasi senyap yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi di Kabupaten Bekasi membuka dugaan praktik ijon proyek yang tak lagi terselubung, melainkan berjalan rapi dengan melibatkan kepala daerah aktif dan lingkar keluarga terdekatnya.
Bupati Bekasi periode 2025–sekarang, Ade Kuswara Kunang, ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember 2025. Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan ayah kandung Ade, H.M Kunang, yang menjabat Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sebagai tersangka. Seorang pengusaha penyedia proyek, Sarjan, turut diseret sebagai pihak pemberi.
Pengusutan perkara bermula dari informasi publik yang mencurigai adanya aliran dana tak wajar di balik distribusi proyek Pemerintah Kabupaten Bekasi. Informasi tersebut dikembangkan KPK hingga berujung pada OTT yang menjaring sepuluh orang. Delapan orang di antaranya langsung dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan mendalam, sementara sisanya diperiksa di daerah.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa status tersangka ditetapkan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup.
“Perkara ini kami tingkatkan ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (20/12).
Berdasarkan konstruksi perkara, dugaan ijon proyek mulai berjalan sejak Ade Kuswara memastikan dirinya menduduki kursi bupati. Ia diduga menjalin relasi dengan Sarjan untuk mengamankan aliran dana awal proyek-proyek pemerintah daerah—sebelum pekerjaan dimulai dan anggaran dicairkan.
Dalam rentang waktu sekitar Desember 2024 hingga 2025, penyidik menduga terjadi permintaan uang secara berulang, dengan pola penyerahan dilakukan bertahap dan melibatkan pihak ketiga. Nama H.M Kunang disebut berperan sebagai perantara, memperkuat dugaan bahwa praktik ini tidak bersifat insidental, melainkan dirancang.
Total dana ijon yang diduga mengalir dari Sarjan mencapai Rp9,5 miliar, disalurkan dalam empat kali transaksi. Selain itu, KPK juga menelusuri penerimaan lain yang diduga diterima Ade Kuswara sepanjang 2025, dengan nilai tambahan sekitar Rp4,7 miliar dari berbagai pihak.
Saat OTT, penyidik menyita uang tunai Rp200 juta dari kediaman Ade Kuswara. Dana tersebut diduga merupakan sisa pembayaran tahap terakhir yang belum sempat digunakan, sekaligus menjadi bagian dari rangkaian transaksi yang kini dipersoalkan secara hukum.
Ketiga tersangka kini mendekam di Rutan KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari, hingga 8 Januari 2026. Ade Kuswara dan H.M Kunang disangkakan melanggar ketentuan suap dan gratifikasi, sementara Sarjan dijerat sebagai pemberi suap.
Kasus ini kembali menyoroti rapuhnya batas antara kekuasaan publik dan kepentingan pribadi, serta memperlihatkan bagaimana jabatan politik dapat berubah menjadi alat tawar ekonomi—bahkan melibatkan hubungan darah.
Topik:
Korupsi OTT KPK Ijon Proyek Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang H.M Kunang Sarjan Suap Proyek Gratifikasi Korupsi Daerah Konflik Kepentingan Kekuasaan dan Korupsi Proyek Pemerintah