Kejagung Didesak Tersangkakan 12 Vendor Laptop Chromebook: Acer hingga Lenovo!
Jakarta, MI — Desakan agar penyidik Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menjerat tersangka korporasi kian menguat dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Sebanyak 12 vendor diduga menjadi pihak yang paling diuntungkan dalam proyek bernilai jumbo tersebut—kasus yang menyeret nama mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim beserta pihak-pihak lain.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar dari Universitas Trisakti menegaskan, fokus penyidikan tidak boleh berhenti pada aktor individu semata. Menurutnya, korporasi wajib dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti ikut terlibat dalam rekayasa pengadaan maupun pengondisian lelang.
“Jika lelang dan spesifikasi barang memang dikondisikan, maka korporasi yang menikmati keuntungan juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Tidak hanya pidana, tetapi juga gugatan perdata,” ujar Fickar, Jumat (19/12/2025).
Jejak Uang dan Aset Jadi Kunci
Fickar menekankan, langkah krusial Kejagung adalah menelusuri aliran dana ke masing-masing perusahaan. Penyitaan aset korporasi dinilai sah dan perlu dilakukan untuk kepentingan pembuktian sekaligus pemulihan kerugian negara.
“Penetapan tersangka korporasi mensyaratkan bukti kuat. Jika aliran dana dan peran aktif perusahaan terbukti, maka penyitaan aset adalah bagian dari proses hukum,” katanya.
Tak hanya itu, ia juga menyebut izin usaha perusahaan dapat dibekukan hingga dicabut, jika majelis hakim memutuskan demikian.
Rp1,256 Triliun Mengalir ke Vendor
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025), disebutkan bahwa 12 perusahaan rekanan diperkaya sekitar Rp1,256 triliun, dari total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2,1 triliun.
Berikut urutan keuntungan korporasi (tertinggi–terendah):
PT Acer Indonesia – Rp425,24 miliar
PT Bhinneka Mentari Dimensi – Rp281,67 miliar
PT Tera Data Indonesia (Axioo) – Rp177,41 miliar
PT Dell Indonesia – Rp112,68 miliar
PT Gyra Inti Jaya (Libera) – Rp101,51 miliar
PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) – Rp48,82 miliar
PT Supertone (SPC) – Rp44,96 miliar
PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex) – Rp41,17 miliar
PT Lenovo Indonesia – Rp19,18 miliar
PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) – Rp2,26 miliar
PT Asus Technology Indonesia – Rp819 juta
PT Evercoss Technology Indonesia – Rp341 juta
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi Kejaksaan Agung: apakah penyidikan akan berani menembus lapisan korporasi besar atau berhenti pada individu dan pejabat semata.
Publik menanti, apakah prinsip follow the money benar-benar dijalankan, atau justru berhenti sebelum menyentuh aktor-aktor ekonomi yang menikmati kue terbesar proyek pengadaan tersebut.
Topik:
Kejagung ACER Lenovo Korupsi Laptop Chromebook