Korupsi Proyek Fiktif PT PP hanya Seret 2 Tersangka, Pakar: Pion Jangan Dikorbankan!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 Desember 2025 1 jam yang lalu
Didik Mardiyanto (Kadiv EPC) dan Herry Nurdy (Senior Manager Finance) mengenakan rompi tahanan KPK pada November 2025 (Foto: Dok MI/Antara)
Didik Mardiyanto (Kadiv EPC) dan Herry Nurdy (Senior Manager Finance) mengenakan rompi tahanan KPK pada November 2025 (Foto: Dok MI/Antara)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi korupsi proyek fiktif di lingkungan PT Pembangunan Perumahan (PT PP).

Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Borobudur (Unbor) Hudi Yusuf, selama 1 tahun penyidikan kasus ini tentunya KPK sudah banyak mengantongi bukti-bukti hingga siapa saja yang diduga terlibat. Adapun KPK baru menetapkan 2 tersangka, yakni Didik Mardiyanto (Kadiv EPC) dan Herry Nurdy (Senior Manager Finance) pada November 2025.

"Hal ini tidak pantas jika hanya 2 tersangka, karena diduga yang terlibat cukup banyak dan cukup banyak juga yang menikmati karena itu tidak pantas hanya 2 tersangka. Karena saya yakin tersangka dapat lebih dari itu," kata Hudi kepada Monitorindonesia.com, Rabu (10/12/2025).

Hudi Yusuf
Pakar hukum pidana Unbor Hudi Yusuf (Foto: Dok MI)

Hudi pun berharap agar tidak ada yang dikambinghitamkan di kasus ini. Teruntuk KPK juga, Hudi berharap tidak memandang bulu menyeret pelakunya.

"Betul perlu pengembangan jangan pion dikorbankan," tandas Hudi.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi pada perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini pada Selasa (25/11/2025). 

Kedua tersangka adalah Didik Mardiyanto selaku Kepala Divisi (Kadiv) Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT PP dan Herry Nurdy selaku Senior Manager, Head of Finance & Human Capital Department Divisi EPC PT PP.

“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 2 tersangka yaitu DM selaku Kadiv EPC PT PP, dan HNN selaku senior manager Head of Finance & Human Capital Department Divisi EPC PT PP,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (25/11/2025). 

Asep mengatakan, para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 25 November sampai 14 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. 

Asep mengatakan, kasus ini bermula selama periode 2022-2023, saat Divisi EPC PT PP memiliki beberapa proyek pekerjaan baik yang dikerjakan sendiri ataupun yang bersifat konsorsium atau joint operation. 

Didik Mardiyanto memerintahkan Herry Nurdy menyediakan dana sebesar Rp 25 miliar yang diklaim untuk keperluan Proyek Cisem dari tender yang dimenangkan oleh Divisi EPC PT PP. 

Kemudian untuk membuat pengeluaran terlihat wajar, terjadi pengaturan penggunaan vendor atas nama PT AW dengan menggunakan nama office boy, untuk dibuatkan dokumen purchase order beserta tagihan fiktifnya dan validasi atas dokumen pembayaran tersebut. 

“Setelah dana dibayarkan kepada masing-masing vendor fiktif, DM (Didik) dan HNN (Herry) menerima dana pencairan dari vendor fiktif tersebut, melalui stafnya dalam bentuk valas,” jelasnya. 

Asep mengatakan, selain menggunakan vendor fiktif atas nama korporasi dan perseorangan, terdapat vendor fiktif lainnya pada beberapa proyek pekerjaan lain dengan nilai proyek Rp 10,8 miliar. 

Asep mengatakan, perbuatan melawan hukum dengan modus penggunaan vendor fiktif ini, kembali dilakukan Didik dan Herry secara berulang kali. 

“Dalam kurun Juni 2022 sampai dengan Maret 2023 terdapat 9 proyek fiktif dengan total mencapai Rp 46,8 miliar,” katanya. 

Asep mengatakan, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara setidaknya senilai Rp 46,8 miliar. “Akibat adanya pengeluaran dari kas perusahaan untuk pembayaran vendor fiktif yang tidak menghasilkan manfaat apa pun bagi perusahaan,” tuturnya. 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

Topik:

KPK Korupsi PT PP Proyek Fiktif PT PP PT Pembangunan Perumahan