Kejagung Siapkan Kontra Memori Banding Lawan Eks Hakim Djuyamto terkait Suap Kasus CPO
Jakarta, MI — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyiapkan kontra memori banding untuk menghadapi upaya banding yang diajukan terdakwa Djuyamto atas vonis yang dijatuhkan dalam perkara onslag terkait kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso menegaskan bahwa JPU wajib menyiapkan kontra memori banding jika ada terdakwa yang mengajukan keberatan atau banding atas putusan pengadilan.
“Ketika terdakwa banding, JPU akan mengajukan kontra memori banding,” kata Riono, Rabu (10/12/2025).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Djuyamto dalam perkara vonis lepas terkait korupsi ekspor CPO.
Selain hukuman badan, Djuyamto juga dijatuhi pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan masa tahanan, serta pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp9,21 miliar subsider 4 tahun masa tahanan.
Topik:
Kejagung Eks Hakim Djuyamto Vonis Lepas Korupsi CPO Korupsi Ekspor CPOBerita Terkait
Pakar Hukum Soroti Dugaan Oknum Kejagung Minta Rp1,5 Miliar ke Pejabat Kemnaker terkait Pemerasan K3
4 Februari 2026 13:32 WIB
Kejagung Dalami Dugaan Permintaan Uang Oleh Oknum Jaksa ke Eks Direktur Kemnaker
3 Februari 2026 19:38 WIB
Kejagung Dalami Pengakuan Pejabat Kemnaker Soal Terima Uang Proyek Chromebook
3 Februari 2026 16:34 WIB
Sidang K3 Kemnaker: Saksi Ungkap Dugaan ‘Orang Kejagung’ Minta Uang Rp 1,5 Miliar ke Eks Direktur Kemnaker
3 Februari 2026 15:52 WIB