Kejagung Siapkan Kontra Memori Banding Lawan Eks Hakim Djuyamto terkait Suap Kasus CPO

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 10 Desember 2025 1 jam yang lalu
Eks Hakim Djuyamto (Foto: Dok/MI)
Eks Hakim Djuyamto (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyiapkan kontra memori banding untuk menghadapi upaya banding yang diajukan terdakwa Djuyamto atas vonis yang dijatuhkan dalam perkara onslag terkait kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO). 

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso menegaskan bahwa JPU wajib menyiapkan kontra memori banding jika ada terdakwa yang mengajukan keberatan atau banding atas putusan pengadilan.

“Ketika terdakwa banding, JPU akan mengajukan kontra memori banding,” kata Riono, Rabu (10/12/2025).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Djuyamto dalam perkara vonis lepas terkait korupsi ekspor CPO.

Selain hukuman badan, Djuyamto juga dijatuhi pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan masa tahanan, serta pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp9,21 miliar subsider 4 tahun masa tahanan. 

Topik:

Kejagung Eks Hakim Djuyamto Vonis Lepas Korupsi CPO Korupsi Ekspor CPO