Dua Anggota TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Divonis Penjara Seumur Hidup
Jakarta, MI - Majelis Hakim Pengadilan Militer Jakarta membacakan vonis terhadap tiga prajurit TNI AL penembak bos rental mobil Ilyas Abdurrahman. Dua dari tiga terdakwa divonis penjara seumur hidup.
Dua terdakwa yang divonis yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo selaku terdakwa satu dan Sertu Akbar Adli selaku terdakwa dua.
Keduanya dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilyas dan penadahan. Keduanya juga dipecat dari dinas militer.
"Memidana terdakwa I, pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdawaka II, pidana pokok seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata hakim di Pengadilan Militer Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Sementara, majelis hakim memutuskan bahwa Sertu Komunikasi Rafsin Hermawan selaku terdakwa III terbukti melakukan tindak pidana penadahan secara bersama-sama. Atas perbuatannya, Rasfin dijatuhi hukuman pidana penjara 4 tahun dan dipecat dari dinas militer.
Sebelumnya, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan terdakwa Sertu Akbar Adli dituntut penjara seumur hidup karena diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan berujung penembakan.
Hal itu disampaikan Oditur Militer saat membacakan tuntutan terhadap Bambang di Pengadilan Militer Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.
Oditur Militer meyakini terdakwa Bambang dan Akbar Adli melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP terkait penembakan Ilyas.
Topik:
TNI AL TNI Bos Rental MobilBerita Selanjutnya
KPK Periksa Karyawan PT Insight Investment Camar Remoa di Korupsi Taspen
Berita Terkait
Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme: Ancaman Terbuka bagi Supremasi Sipil dan Negara Hukum
19 Januari 2026 13:34 WIB
TNI Masuk Sidang Nadiem, Hakim Menegur di Depan Publik: Pengamanan Kejagung Dipertanyakan
6 Januari 2026 13:52 WIB
Pengamanan Dini Hari di Lahan Parkir Sengketa, PT JIEP Diduga Libatkan Aparat
4 Januari 2026 16:39 WIB