Pansel ADK OJK Dibentuk, Purbaya jadi Ketua
Jakarta, MI - Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Panitia Seleksi (Pansel) calon pengganti Anggota Dewan Komisioner OJK. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/P Tahun 2026 tertanggal 9 Februari 2026.
Dalam Keppres tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Ketua Pansel sekaligus anggota. Selain Purbaya, panitia ini terdiri dari delapan anggota lainnya, yakni:
- Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo
- Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara
- Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto
- Deputi Gubernur Bank Indonesia, Aida S. Budiman
- Deputi Kemenpan-RB, Erwan Agus Purwanto
- Dirjen Kementerian Hukum, Dhahana Putra
- Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi
- Pakar Grafologi, Gusti Aju Dewi
Pansel dibentuk untuk membuka pendaftaran calon tiga jabatan penting di OJK yang saat ini dijabat secara sementara, yaitu: Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.
Tujuan pengisian posisi-posisi ini adalah menjamin keberlanjutan kepemimpinan, memperkuat tata kelola, serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas OJK sebagai lembaga independen dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan nasional.
"Pengisian jabatan ini dilakukan dalam rangka menjamin keberlanjutan kepemimpinan, penguatan tata kelola, serta optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi OJK sebagai lembaga yang independen, kredibel, dan berintegritas dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan nasional," tulis Sekretariat Pansel dalam keterangan BI, Rabu (11/2/2026).
Pendaftaran dibuka secara online melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB hingga 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan ketentuan pendaftaran dapat diakses melalui situs Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.
Proses seleksi akan berjalan dalam empat tahap, yaitu:
- seleksi administratif;
- penilaian masukan masyarakat, rekam jejak, dan makalah;
- asesmen serta pemeriksaan kesehatan;
- tahap afirmasi atau wawancara.
"Calon harus memenuhi persyaratan umum antara lain warga negara Indonesia, memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik. Di samping itu, calon juga harus memenuhi syarat, ketentuan pendaftaran dan ketentuan khusus sesuai pengumuman pendaftaran Nomor PENG-1/PANSEL-DKOJK/2026," jelasnya.
Seluruh hasil seleksi akan diumumkan melalui situs resmi Kemenkeu, BI, dan portal seleksi ADK OJK. Pansel menegaskan bahwa keputusan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. "Panitia Seleksi mengharapkan masyarakat mengawal proses ini dengan memberikan masukan kepada Panitia Seleksi atau melalui Sekretariat Panitia Seleksi," tandasnya.
Topik:
otoritas-jasa-keuangan pansel-ojk menkeu-purbayaBerita Sebelumnya
Harga Emas Antam Turun Rp7.000 Hari Ini, Jauh dari Rekor Januari 2026
Berita Selanjutnya
IHSG Berpeluang Lanjut Menguat, Bidik Level 8.200 Hari Ini
Berita Terkait
Pansel Didominasi Unsur Pemerintah, Seleksi ADK OJK 2026 Dipastikan Independen dan Bebas Kepentingan
9 jam yang lalu
Pansel Anggota Dewan Komisioner OJK 2026: Seleksi Bersih dari Nepotisme dan Afiliasi Politik
10 jam yang lalu
Prabowo Bentuk Pansel Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Pendaftaran Dibuka hingga 2 Maret 2026
12 jam yang lalu