Prabowo Bentuk Pansel Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Pendaftaran Dibuka hingga 2 Maret 2026

Dian Ihsan
Dian Ihsan
Diperbarui 11 Februari 2026 8 jam yang lalu
Ilustrasi kantor OJK. (Foto: Dok MI)
Ilustrasi kantor OJK. (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk memilih calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pembentukan pansel ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/P Tahun 2026 tertanggal 9 Februari 2026.

Panitia Seleksi diketuai oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang juga merangkap sebagai anggota. 

Selain itu, pansel beranggotakan delapan orang lainnya, yaitu Perry Warjiyo, Suahasil Nazara, Bambang Eko Suhariyanto, Aida S. Budiman, Erwan Agus Purwanto, Dhahana Putra, Muhammad Rullyandi, dan Gusti Aju Dewi.

"Panitia Seleksi bekerja sigap dengan secara resmi membuka pendaftaran calon," tulis pengumuman resmi Bank Indonesia, Rabu (11/2/2026).

Adapun posisi yang akan diisi meliputi Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.

Pengisian jabatan ini bertujuan untuk memastikan kesinambungan kepemimpinan, memperkuat tata kelola, serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi OJK sebagai lembaga yang independen, kredibel, dan berintegritas dalam mengawasi sektor jasa keuangan nasional.

Calon peserta seleksi wajib merupakan warga negara Indonesia dan memiliki akhlak, moral, serta integritas yang baik.

Tak hanya itu, calon juga harus memenuhi persyaratan umum, ketentuan pendaftaran, dan persyaratan khusus sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Nomor PENG-1/PANSEL-DKOJK/2026 yang dapat diakses melalui situs www.kemenkeu.go.id dan www.bi.go.id.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB hingga 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.

Proses seleksi akan dilaksanakan dalam empat tahap, yakni 

  • Seleksi administrasi
  • Penilaian masukan masyarakat, rekam jejak, dan makalah
  • Asesmen serta pemeriksaan kesehatan
  • Afirmasi atau wawancara. 

Hasil seleksi akan diumumkan melalui laman resmi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan situs seleksi ADK OJK.

Keputusan pansel bersifat final dan mengikat serta tidak dapat diganggu gugat. Oleh karena itu, pansel mengundang putra-putri terbaik bangsa yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses seleksi ini guna memperkuat peran OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Topik:

prabowo-subianto pansel-ojk ojk