CEO Perusahaan Boleh Ikut Seleksi ADK OJK 2026, Ini Syarat Utamanya
Jakarta, MI - Panitia Seleksi (Pansel) calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka kesempatan bagi chief executive officer (CEO) perusahaan untuk mengikuti proses seleksi, asalkan memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.
Ketua Sekretariat Pansel ADK OJK, Arief Wibisono menyebutkan, seleksi ADK OJK 2026 terbuka bagi seluruh unsur masyarakat.
Namun, bagi pelamar yang masih menjabat sebagai CEO, ada syarat tambahan berupa persetujuan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Kalau yang bersangkutan merupakan CEO, maka harus ada persetujuan melalui RUPS," kata Arief di Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Selain itu, pelamar diperbolehkan melampirkan surat rekomendasi dari asosiasi profesi sebagai dokumen pendukung pendaftaran, seperti dari Ikatan Penilai Publik Indonesia (IPPI) atau Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI).
"Jika ada referensi dari asosiasi profesi, silakan diunggah sebagai bagian dari kelengkapan dokumen," sebut dia.
Dia juga mengungkapkan sejumlah persyaratan utama yang wajib dipenuhi calon ADK OJK, yakni kandidat tidak boleh pernah dinyatakan pailit atau menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit.
Selain itu, calon ADK OJK harus memiliki pengalaman minimal 10 tahun di sektor jasa keuangan. Dari sisi usia, pelamar maksimal berusia 65 tahun per 2 Juni 2026 dan tidak memiliki afiliasi dengan partai politik pada saat pencalonan.
Dengan ketentuan ini, dia berharap dapat menjaring figur-figur profesional dan berintegritas untuk memperkuat kepemimpinan OJK ke depan.
Topik:
seleksi-ojk-2026 seleksi-adk-ojk-2026 pansel-ojk-2026 ojkBerita Terkait
Prabowo Geram Soal Gejolak Pasar Modal Akibat Laporan MSCI, Reputasi Indonesia Jadi Taruhan
2 jam yang lalu
Pansel Didominasi Unsur Pemerintah, Seleksi ADK OJK 2026 Dipastikan Independen dan Bebas Kepentingan
4 jam yang lalu