Kemenperin Ambil Langkah Tegas, Nonaktifkan Pegawai yang Terlibat Kasus Ekspor CPO dan POME
Jakarta, MI - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merespons pemberitaan terkait penetapan 11 tersangka oleh Kejaksaan Agung RI dalam kasus dugaan penyimpangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Oil Mill Effluent (POME). Salah satu tersangka berasal dari lingkungan Kemenperin.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri menyatakan, dirina menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat.
Dukungan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan efek jera sekaligus memperkuat penerapan tata kelola pemerintahan yang baik.
Febri menjelaskan, terhadap oknum pegawai Kemenperin yang disebut dalam pemberitaan, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang telah mengambil langkah tegas. Sejak yang bersangkutan menjalani pemeriksaan beberapa bulan lalu, ia telah dinonaktifkan dari seluruh jabatannya di lingkungan Kemenperin.
"Penonaktifan dilakukan melalui Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2026 tertanggal 8 Januari 2026. Langkah ini diambil untuk memperlancar proses pemeriksaan sekaligus sebagai bentuk komitmen Kemenperin dalam mendukung proses hukum," kata dia dalam keterangan resminya, Selasa (11/2/2026).
Dia juga menegaskan Kemenperin siap bersikap kooperatif dengan memberikan dukungan dan informasi yang dibutuhkan aparat penegak hukum demi kelancaran penyidikan.
Ke depan, Kemenperin berkomitmen memperkuat pengawasan internal serta meningkatkan integritas dan akuntabilitas aparatur.
"Langkah ini dilakukan untuk menutup celah penyimpangan kebijakan dan mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari," pungkas dia.
Topik:
kemenperin bea-cukai kasus-ekspor-cpoBerita Terkait
Pegawai Terseret Kasus Ekspor CPO, Kemenperin Perkuat Pengawasan Internal dan Tutup Celah Penyimpangan
4 jam yang lalu
Praktik Korupsi hingga Pungli di Kemenkeu Dinilai Melemahkan Kepercayaan Wajib Pajak
7 Februari 2026 19:20 WIB