Rp37,87 T Polis Sudah Masuk IFG Life, Tapi Keabsahan Data Polis Sisakan Banyak Catatan

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 2 Februari 2026 1 hari yang lalu
IFG Life (Foto: Dok MI)
IFG Life (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI — Audit kinerja terbaru dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyorot tajam pelaksanaan pengalihan polis eks Jiwasraya ke IFG Life. Di tengah suntikan dana negara puluhan triliun rupiah, laporan ini menunjukkan masih adanya pekerjaan rumah besar yang belum dibereskan secara tuntas.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kinerja PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) beserta anak usaha periode 2022 hingga Semester I 2024 yang terbit 2 September 2025 sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (2/2/2026) mengungkap persoalan dalam pengalihan aset dan kewajiban Jiwasraya serta pengelolaan PMN di IFG Life. Perusahaan itu menerima pengalihan kewajiban polis sekaligus PMN Rp26,57 triliun dan divestasi Rp815 miliar untuk memperkuat permodalan.

Rp37,87 T Polis Sudah Masuk IFG Life, Tapi Keabsahan Data Polis Sisakan Banyak Catatan

Namun dalam praktiknya, BPK menemukan proses verifikasi dan validasi polis belum sepenuhnya beres. Sejak 2021 hingga Januari 2025 telah dialihkan 314.071 polis senilai Rp37,87 triliun lebih, tetapi status kelengkapan dan keabsahan data polis masih menyisakan banyak catatan.

BPK menulis tegas, “Hasil Verifikasi dan Validasi atas Pengalihan Polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Belum Sepenuhnya Ditindaklanjuti.” Kalimat ini menjadi pintu masuk deretan masalah administratif yang berdampak langsung pada hak pemegang polis.

Temuannya rinci. Ada 49.861 polis dengan nilai liabilitas Rp296.530.445.906,00 berstatus red dan amber yang masih memerlukan perbaikan data. Lalu 88.628 polis masih berstatus negative confirmation dalam rangka restrukturisasi. 

Verifikasi arsip fisik polis juga disebut belum sepenuhnya dilaksanakan, dan database identitas penerima manfaat/tertanggung pada aplikasi Legacy tidak terisi dengan lengkap.

Dampaknya tidak main-main. BPK memperingatkan langsung dalam laporannya, “Hal tersebut mengakibatkan penerima manfaat tidak dapat segera menerima haknya; dan Risiko adanya gugatan hukum di masa depan dari pemegang polis negative confirmation.”

BPK juga menguliti akar persoalan di level manajerial. Disebutkan, “Direktur Operasional PT Asuransi Jiwa IFG kurang cermat” dalam menetapkan kebijakan dan prosedur internal pengelolaan polis dan liabilitas yang dialihkan, termasuk belum mengatur pengkinian data berkala, target waktu penyelesaian hasil PHT dan polis negative confirmation, serta monitoring periodik tindak lanjut perbaikan data.

Masalah juga menyentuh pengendalian risiko. “Direktur Kepatuhan & Manajemen Risiko PT Asuransi Jiwa IFG kurang cermat dalam melakukan pengendalian atas mitigasi risiko terkait liabilitas yang dialihkan,” tulis BPK. Di level operasional, sejumlah pejabat unit kerja juga dinilai “kurang cermat dalam melakukan proses perbaikan data dan/atau dokumentasi polis secara elektronik maupun fisik.”

Meski manajemen IFG Life menyatakan sependapat dan memaparkan langkah perbaikan — mulai dari outbound call ke pemegang polis negative confirmation hingga penyempurnaan kebijakan — BPK tetap menekankan perlunya pembenahan sistemik dan terukur.

Rekomendasinya lugas dan keras. BPK meminta penetapan kebijakan internal yang jelas, pengaturan batas waktu penyelesaian klaim retur (bouncing) dan gagal bayar, perbaikan serta pelengkapan dokumentasi polis hasil pengalihan, hingga monitoring rutin atas polis berstatus red, amber, dan negative confirmation. Pengendalian risiko juga diminta diperkuat agar mitigasi atas liabilitas yang dialihkan benar-benar berjalan.

Pesan audit ini gamblang: penyelamatan polis Jiwasraya bukan hanya soal kucuran dana negara dan skema korporasi, tetapi soal ketelitian administrasi dan kepastian hak nasabah. Saat ribuan polis masih menyisakan tanda tanya, risiko hukum dan keterlambatan hak pemegang polis tetap menjadi bayangan nyata.

Topik:

BPK IFG Life Jiwasraya audit BPK pengalihan polis polis bermasalah dana negara PMN asuransi BUMN risiko hukum validasi data polis