Dana Triliunan Digelontorkan, BPK Sorot Pengelolaan IFG Life: Risiko Bayar Klaim Mengintai

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 2 Februari 2026 1 hari yang lalu
IFG Life (Foto: Dok MI)
IFG Life (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap catatan keras dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kinerja PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) beserta anak usaha, termasuk PT Asuransi Jiwa IFG dan PT Asuransi Jiwasraya. 

Dari data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (2/2/2026) bahwa laporan periode 2022–Semester I 2024 yang terbit 2 September 2025 menyoroti pengalihan aset dan kewajiban Jiwasraya serta pengelolaan Penyertaan Modal Negara (PMN) dan dana fundraising yang nilainya mencapai puluhan triliun rupiah.

Dalam penugasan penyelamatan polis Jiwasraya, PT Asuransi Jiwa IFG menerima pengalihan liabilitas polis sebesar Rp37,87 triliun dan aset Rp10,03 triliun. Selain itu, perusahaan juga menerima PMN Rp2,56 triliun serta fundraising Rp8,15 triliun untuk memperkuat struktur permodalan. Secara keseluruhan, tambahan modal yang diterima IFG Life dari Pemerintah dan holding asuransi dan penjaminan tersebut mencapai Rp34,70 triliun.

IFG Life
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas kinerja PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) beserta anak usaha seperti Askrindo, Jamkrindo, Jasindo, IFG Life, dan Jiwasraya. Laporan periode 2022–Semester I 2024 yang terbit pada 2 September 2025 (Foto: Dok MI/BPK)

Namun hasil pemeriksaan BPK menunjukkan adanya kesenjangan serius antara hasil pengembangan aset dengan pertumbuhan liabilitas. Yield aset dinilai lebih rendah dibandingkan laju pertumbuhan kewajiban polis, sehingga memunculkan potensi kesulitan likuiditas dalam pembayaran klaim di masa mendatang.

BPK juga menemukan bahwa PT Asuransi Jiwa IFG kurang optimal dalam mengalokasikan aset yang berasal dari dana PMN dan pengalihan aset Jiwasraya untuk menyelesaikan kewajiban kepada pemegang polis. Tak hanya itu, penggunaan dana PMN dan fundraising disebut belum dilaporkan sesuai realisasi.

“Hal tersebut mengakibatkan PT Asuransi Jiwa IFG berisiko mengalami penurunan kemampuan membayar klaim kepada pemegang polis; dan Penggunaan dana PMN dan fundraising yang belum dilaporkan sesuai realisasi berisiko disalahgunakan,” petik laporan BPK.

Rangkaian penyebabnya pun diurai panjang, mulai dari lemahnya pengawasan Dewan Komisaris, kurang cermatnya Direksi dalam pertanggungjawaban penggunaan dana, hingga kelalaian sejumlah pejabat teknis dalam rekonsiliasi, verifikasi bukti pengeluaran, dan mitigasi risiko. Hampir seluruh lini pengelolaan keuangan dan risiko perusahaan disebut belum menjalankan fungsi pengendalian secara optimal.

Menanggapi temuan tersebut, Direktur Utama PT Asuransi Jiwa IFG menyatakan sependapat dan berkomitmen melakukan sejumlah langkah perbaikan. Di antaranya mengoptimalkan hasil investasi melalui strategi shifting to quality, mengembangkan model Asset Liability Management (ALM), mempercepat penjualan aset non likuid, membentuk tim rekonsiliasi dengan dukungan konsultan eksternal, hingga menyusun ulang laporan realisasi penggunaan dana PMN sesuai ketentuan dan melakukan assessment risiko tambahan.

BPK pun memberikan rekomendasi tegas kepada jajaran komisaris dan direksi IFG Life. Mulai dari peningkatan pengawasan, kewajiban pelaporan penggunaan dana sesuai realisasi, evaluasi kebijakan investasi, hingga instruksi langsung kepada unit-unit teknis agar menyiapkan data rinci dan bukti pendukung atas penggunaan dana PMN dan fundraising untuk pembayaran klaim, pajak, dan BPHTB secara cermat serta terverifikasi.

Sorotan BPK ini menegaskan bahwa penyelamatan polis Jiwasraya bukan hanya soal suntikan dana jumbo, tetapi juga soal disiplin tata kelola. Tanpa pembenahan serius dalam pengelolaan aset, pelaporan dana, dan mitigasi risiko, bayang-bayang terganggunya kemampuan bayar klaim akan terus menghantui.

Topik:

BPK IFG Life Jiwasraya Bahana Pembinaan Usaha Indonesia PMN dana negara asuransi BUMN audit BPK klaim polis risiko likuiditas