BPK Bongkar Bobol Klaim Diskon: PT KFTD Gagal Tagih Rp26,84 Miliar, Beban Beralih ke Perusahaan
Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, beban, dan kegiatan investasi Tahun 2022 sampai dengan Semester I Tahun 2024 dengan nomor audit 33/LHP/DJPKN-VII/BPK/02/2025 yang terbit pada 17 Juli 2025 mengungkap bahwa PT KFTD tidak dapat merealisasikan klaim diskon senilai Rp26,84 miliar.
PT Kimia Farma Trading & Distribution (PT Kimia Farma Trading & Distribution/PT KFTD) merupakan anak perusahaan PT Kimia Farma Tbk (PT Kimia Farma Tbk) yang bergerak di bidang distribusi obat farmasi dan alat kesehatan. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, PT KFTD bekerja sama dengan 49 principal melalui perjanjian distribusi. Berdasarkan kerja sama tersebut, principal menginstruksikan PT KFTD untuk melaksanakan kegiatan promosi produk berupa pemberian diskon harga kepada customer. Atas pelaksanaan kegiatan promosi tersebut, PT KFTD berhak mengajukan klaim biaya promosi atau klaim diskon kepada principal.
Pada tahun 2022 hingga Semester I Tahun 2024, PT KFTD mengajukan klaim diskon kepada 49 principal dengan total nilai Rp640.294.389.655,88. Dari jumlah tersebut, klaim yang disetujui principal mencapai Rp613.446.461.863,17, klaim yang ditolak sebesar Rp7.443.234.123,63, dan klaim yang belum mendapatkan tanggapan atau belum ada feedback sebesar Rp19.404.693.669,08.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa PT KFTD telah melaksanakan kegiatan promosi senilai Rp640,29 miliar yang seharusnya menjadi beban principal. Namun demikian, tidak seluruh klaim tersebut disetujui oleh principal, sehingga PT KFTD berpotensi menanggung beban diskon yang seharusnya dapat ditagihkan.
Manajer Akuntansi PT KFTD pada tanggal 15 Desember 2024 menjelaskan bahwa setiap bulan klaim diskon yang diajukan dicatat sebagai piutang lain-lain dan mengurangi biaya HPP. Ketika klaim disetujui dan dibayarkan oleh principal, PT KFTD mencatat penerimaan kas dan mengurangi piutang lain-lain. Namun atas klaim diskon yang ditolak, PT KFTD belum melakukan koreksi pencatatan piutang tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan secara sampling atas klaim diskon PT KFTD kepada tiga principal, yaitu PT Bio Farma (Persero) (PT Bio Farma (Persero)), PT Phapros Tbk (PT Phapros Tbk), dan PT PN (PT PN), diketahui total pengajuan klaim diskon periode tahun 2022 hingga Semester I Tahun 2024 sebesar Rp344.948.702.864,20. Dari jumlah tersebut, klaim yang disetujui sebesar Rp323.151.567.445,17, klaim yang ditolak sebesar Rp6.567.092.713,02, dan klaim yang belum mendapatkan feedback sebesar Rp15.230.042.706,00.
Rincian pemeriksaan menunjukkan bahwa klaim diskon kepada PT Bio Farma (Persero) sebesar Rp15.230.042.706,00 belum mendapatkan tanggapan. Manajer Penjualan Retail Departemen Penjualan Swasta PT Bio Farma (Persero) pada 25 November 2024 menjelaskan bahwa klaim tahun 2022 dan 2023 telah diverifikasi dan dikembalikan kepada PT KFTD untuk dilengkapi, namun hingga 18 Desember 2024 belum terdapat jawaban tertulis atas klaim tersebut.
Untuk PT Phapros Tbk, klaim diskon yang ditolak senilai Rp2.454.143.736,00 disebabkan klaim tidak sesuai dengan program diskon yang berjalan serta pengajuan klaim melebihi batas waktu tiga bulan sejak realisasi biaya promosi. PT Phapros Tbk masih memberikan kesempatan pengajuan ulang dalam batas waktu tertentu.
Sementara itu, klaim diskon PT KFTD kepada PT PN yang ditolak senilai Rp4.112.948.977,02 disebabkan ketidaksesuaian program diskon, pelampauan kuota diskon, serta penggunaan data faktur yang tidak tercantum dalam data penjualan bulan bersangkutan. Sebagian klaim telah diajukan ulang dan masih dalam proses verifikasi.
Direktur Operasional PT KFTD menjelaskan bahwa sistem informasi PT KFTD belum mampu mengakomodasi perubahan program diskon dari principal yang sangat dinamis. Selain itu, proses setting program diskon belum dilengkapi dengan mekanisme verifikasi atasan, sehingga meningkatkan risiko kesalahan klaim.
Berdasarkan keseluruhan pemeriksaan, diketahui bahwa klaim diskon yang ditolak sebesar Rp7.443.234.123,63 dan klaim yang belum mendapatkan tanggapan sebesar Rp19.404.693.669,08 berpotensi menjadi beban PT KFTD, sehingga total risiko kerugian mencapai Rp26.847.927.792,71.
“Kondisi tersebut mengakibatkan PT KFTD terbebani klaim diskon senilai Rp26.847.927.792,71 (Rp19.404.693.669,08 + Rp7.443.234.123,63),” petik laporan BPK sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (12/1/2026).
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan internal PT KFTD, perjanjian kerja sama distribusi dengan principal, serta job description pejabat terkait. Penyebab utama kondisi ini adalah lemahnya pengawasan manajemen, kurang cermatnya verifikasi klaim, dan kesalahan input data program diskon.
Atas permasalahan tersebut, Direksi PT KAEF Tbk (PT KAEF Tbk) menyatakan akan mengupayakan pengajuan ulang klaim yang masih memungkinkan untuk direviu kembali oleh principal. Apabila klaim tetap ditolak, maka nilai tersebut akan dibebankan sebagai beban PT KFTD dan dicatat dalam laporan keuangan tahun 2025.
BPK merekomendasikan agar Direksi PT Bio Farma (Persero) menginstruksikan Direksi PT KAEF Tbk untuk meningkatkan pengawasan atas pengelolaan klaim diskon di PT KFTD, memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang lalai, serta melakukan koordinasi intensif dengan principal guna menagih klaim diskon yang belum mendapatkan feedback maupun yang telah ditolak.

Jurnalis Monitorindonesia.com telah mengajukan permohonan akses LHP BPK pada Kamis (8/1/2026) dan disetujui. Konfirmasi juga telah disampaikan kepada Direktur Utama Bio Farma Shadiq Akasya, Corporate Secretary Arie Genipa Suhendi, serta jajaran Humas Bio Farma—Yuni Miyansari, Zaki Zakaria, dan Cecep. Namun hingga berita ini dipublikasikan, tidak ada tanggapan resmi. Sejumlah pihak yang dihubungi bahkan diduga memblokir akses komunikasi jurnalis.
Monitorindonesia.com akan terus memantau perkembangan temuan BPK ini dan langkah nyata manajemen PT Bio Farma dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta. (wan)
Topik:
BPK PT KFTD Kimia Farma klaim diskon kerugian negara audit BPK BUMN farmasi laporan keuangan tata kelola perusahaanBerita Sebelumnya
Pemerintah Targetkan Kebijakan Beras Satu Harga
Berita Selanjutnya
OJK Batasi Utang Pinjol Maksimal 30% dari Gaji Mulai 2026
Berita Terkait
Temuan BPK di RNI Group: Impor Daging, Gandum hingga Salah Saji Keuangan, Potensi Kerugian Puluhan Miliar
17 jam yang lalu
Dirut Lama PGN Mangkir dari KPK, Skandal Gas Makin Bau: Siapa Lindungi Siapa?
2 Februari 2026 23:32 WIB