Purbaya Tegaskan: Tidak Ada Keringanan Pajak untuk BUMN

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 19 Desember 2025 4 jam yang lalu
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Ist)
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dengan tegas menolak permintaan insentif pajak untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diajukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

Insentif tersebut sebelumnya diminta untuk memfasilitasi aksi korporasi BUMN, khususnya yang tengah melakukan restrukturisasi maupun konsolidasi.

Penolakan ini menjadi kali kedua dilakukan oleh Purbaya. Sebelumnya, CEO Danantara Rosan P. Roeslani juga sempat mengajukan permohonan keringanan pajak bagi sejumlah BUMN untuk tahun pajak 2023, namun tidak dikabulkan.

"Soal insentif pajak aksi korporasi (Danantara) mungkin enggak akan kita kasih," ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (18/12/2025).

Purbaya menegaskan, keputusan tersebut diambil setelah melalui pembahasan dan diskusi antara Kementerian Keuangan dan Danantara. 

Purbaya menegaskan bahwa rencana aksi korporasi BUMN yang berada di bawah Danantara masih memiliki aspek komersial yang kental.

Karena unsur bisnis yang dominan itu, Kemenkeu menilai insentif pajak khusus tidak diperlukan, dan aksi korporasi akan diperlakukan sesuai aturan komersial yang berlaku. "Ada sisi komersialnya di situ, jadi kita akan assess sesuai kondisi komersial saja," kata Purbaya.

Perlu diketahui, BPI Danantara mendapat mandat dari Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan perampingan besar-besaran terhadap aset negara.

Targetnya, sekitar 1.000 BUMN akan direstrukturisasi dan dipangkas menjadi sekitar 200 perusahaan untuk efisiensi dan penguatan daya saing.

Sebelumnya, pemerintah sempat mempertimbangkan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) khusus yang akan mengatur keringanan pajak guna memuluskan transisi ribuan perusahaan tersebut.

Namun, Menkeu akhirnya menegaskan bahwa rencana fasilitas pajak tersebut dibatalkan. BUMN yang melakukan penggabungan atau pemisahan di bawah Danantara tetap wajib mengikuti aturan perpajakan yang berlaku secara standar.

Topik:

menteri-keuangan bumn danantara insentif-pajak restrukturisasi-bumn