Sawah Terus Menyusut, Nusron Terapkan Kebijakan Darurat Perlindungan Lahan Pertanian
Jakarta, MI - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil langkah darurat untuk menjaga keberlanjutan lahan sawah nasional demi mendukung target swasembada pangan yang masuk dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan ini diambil setelah Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mendapat persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan di Istana Negara, Rabu (28/1/2026).
“Kami menetapkan kebijakan bahwa bagi daerah yang dalam RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah)-nya belum mencantumkan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) minimal 87 persen dari LBS (Lahan Baku Sawah), maka seluruh LBS tersebut kami anggap sebagai LP2B. Artinya, semua sawah tidak boleh dialihfungsikan sampai pemerintah daerah menetapkan LP2B sesuai ketentuan,” tegas Nusron.
Kebijakan ini dilaksanakan atas dasar Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2030, yang mengamanatkan minimal 87 persen LBS ditetapkan sebagai LP2B yang bersifat permanen dan tidak dapat dialihfungsikan.
Meski demikian, Nusron menilai kondisi faktual menunjukkan penetapan LP2B dalam RTRW daerah masih jauh dari ketentuan.
Berdasarkan data yang dihimpun pemerintah, dalam periode 2019-2024 Indonesia kehilangan sekitar 554 ribu hektare lahan sawah akibat alih fungsi menjadi kawasan industri, permukiman, dan penggunaan non-pertanian lainnya.
Angka tersebut tergolong besar dan menjadi alarm serius bagi keberlanjutan ketahanan pangan nasional, terutama di tengah target besar pemerintah untuk mewujudkan swasembada pangan sesuai Asta Cita Presiden.
“Kalau LP2B tidak dicantumkan secara memadai dalam RTRW, maka alih fungsi lahan sangat mudah terjadi karena seluruh pembangunan selalu mengacu pada tata ruang. Inilah yang kami sebut sebagai kondisi darurat tata ruang yang harus segera dibenahi,” tutur Nusron.
Saat ini, LP2B dalam RTRW provinsi baru berada di kisaran 67,8 persen. Di tingkat kabupaten/kota sekitar 41 persen. Kondisi ini dinilai berpotensi mengancam keberlanjutan lahan sawah produktif nasional.
Nusron menambahkan, selain menetapkan seluruh LBS sebagai LP2B sementara, pihaknya juga mewajibkan daerah yang telah mencantumkan LP2B dalam RTRW namun belum mencapai angka minimal 87 persen untuk segera melakukan revisi RTRW dalam waktu paling lama enam bulan. Revisi tersebut menjadi prasyarat penting untuk memberikan kepastian hukum atas perlindungan lahan sawah.
Hingga kini, lanjut Nusron, baru 64 kabupaten/kota yang telah memenuhi ketentuan LP2B di atas 87 persen. Sementara itu, sebanyak 409 daerah masih harus segera melakukan revisi RTRW.
Untuk mempercepat proses tersebut, Kementerian ATR/BPN dalam waktu dekat akan menggelar rapat koordinasi bersama para gubernur serta bupati dan wali kota, serta berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mensosialisasikan kebijakan tersebut.
Topik:
kementerian-atrbpn lahan-sawah alih-fungsi-lahanBerita Selanjutnya
Gabung Dewan Perdamaian Gaza, RI Bakal Bayar Rp16,8 Triliun
Berita Terkait
Tak Perlu Cemas Pegang Girik, Begini Cara Ubah Status Tanah jadi SHM
9 Januari 2026 13:54 WIB
Nusron Wanti-wanti Kepala Daerah soal Alih Fungsi Lahan Sawah: Bisa Dipenjara
19 Desember 2025 11:41 WIB
Tiga Pihak Bersengketa di Atas Lahan JK di Makassar, Termasuk Mulyono
9 November 2025 20:24 WIB
Data Pertanahan Tak Sinkron, Nusron Peringatkan Risiko Alih Fungsi Lahan
6 November 2025 15:22 WIB