Nusron Wanti-wanti Kepala Daerah soal Alih Fungsi Lahan Sawah: Bisa Dipenjara
Jakarta, MI - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Pemerintah menyiapkan sanksi tegas bagi siapa pun yang melanggar ketentuan perlindungan lahan pangan nasional.
Penegasan tersebut disampaikan Nusron dalam Rapat Koordinasi bersama para kepala daerah se-Jawa Barat, Kamis (18/12/2025). Ia menekankan bahwa alih fungsi LP2B hanya diperbolehkan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) dan kepentingan umum.
"Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 Pasal 44, yang boleh untuk alih fungsi LP2B hanya Proyek Strategis Nasional (PSN) dan untuk kepentingan umum. Itu pun wajib mengganti lahan," kata Nusron dalam keterangannya, Jumat (19/12/2025).
Nusron menjelaskan, terdapat sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi pemerintah daerah terkait penggantian lahan. Salah satunya, wajib mengganti lahan tiga kali lipat jika lahannya beririgasi.
"Bahkan di PP-nya ditambah, selain tiga kali lipat jumlahnya, produktivitasnya juga harus sama," ujar Nusron.
Untuk lahan sawah reklamasi, penggantian harus dilakukan paling sedikit dua kali lipat. Sementara untuk lahan yang tidak beririgasi, perlu penggantian lahan satu kali lipat.
Ia menegaskan, lahan pengganti tidak boleh berasal dari sawah yang sudah ada. Selain itu, lahan pengganti juga merupakan tanah milik pemohon, bukan milik pemerintah.
"Pemohon wajib nyari lahan yang bukan sawah, dicetak menjadi sawah. Jangan nyari lahan sawah baru, tidak ada artinya sawah lagi," jelasnya.
Bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban penggantian lahan, pemerintah menyiapkan ancaman sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Kalau tidak melakukan itu, pasal 72 UU 41/2009 ada sanksi pidana, lima tahun penjara. Yang kena itu pemohon dan yang memberikan izin, serta pejabat yang membiarkan, termasuk gubernur," tegas Nusron.
Selain itu, Nusron memaparkan tiga skema penggantian lahan yang dapat ditempuh. Pertama, pemohon mencari dan mencetak lahan pengganti secara mandiri yang diverifikasi oleh Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertanian.
Kedua, pemohon menyediakan lahan, sementara proses pencetakan sawah dilakukan oleh pemerintah pusat atau daerah dengan biaya dari pemohon.
Ketiga, pemohon membayar ganti rugi lahan dan biaya pencetakan sawah yang disiapkan pemerintah apabila mengalami kesulitan mencari lahan pengganti.
Topik:
lahan-pertanian alih-fungsi-lahan nusron-wahidBerita Selanjutnya
Menkeu Purbaya Akui Keteteran Hadapi K/L di Era Prabowo
Berita Terkait
40.000 Ha Sawah Terdampak Banjir Sumatera, Wamentan: 5.000 Ha Gagal Panen
10 Desember 2025 16:32 WIB
Sindikat Mafia Tanah Makin Rapi, Nusron: Mulainya dari Aparatur Desa
3 Desember 2025 14:12 WIB
Nusron Ngaku Tak Tahu Dugaan Jual Ulang Tanah Negara di Proyek Whoosh
11 November 2025 17:46 WIB