Tak Perlu Cemas Pegang Girik, Begini Cara Ubah Status Tanah jadi SHM

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 9 Januari 2026 13:54 WIB
Ini Cara Ubah Status Tanah Jadi SHM (Foto: Ist)
Ini Cara Ubah Status Tanah Jadi SHM (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Masyarakat yang hingga kini masih menguasai tanah beralas girik tidak perlu cemas kehilangan hak atas lahannya. Pemerintah memastikan, tanah girik tetap dapat ditingkatkan statusnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa tanah yang dikuasai dan ditempati tetap memiliki peluang untuk disertifikasi.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan kepemilikan girik hingga saat ini tidak serta-merta membuat tanah masyarakat kehilangan status hukumnya.

"Masyarakat yang sampai hari ini masih memiliki girik tidak perlu khawatir atau termakan informasi-informasi yang tidak bertanggung jawab. Apabila tanahnya ditempati, dikuasai, tetap dapat dimohonkan sertifikat tanahnya melalui kantor pertanahan," ujar Shamy melalui keterangan resmi, Rabu (7/1/2026).

Ketentuan terkait tidak lagi berlakunya surat-surat tanah lama, seperti girik, verponding, maupun bukti hak barat lainnya, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Regulasi tersebut menyatakan bahwa bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku dan tanahnya menjadi dikuasai negara apabila tidak didaftarkan.

Meski demikian, dokumen pertanahan lama tidak serta-merta dikesampingkan. Girik dan surat sejenis masih dapat digunakan sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah hingga sertifikat resmi diterbitkan.

Shamy menerangkan, dalam pengajuan permohonan sertifikat, pemilik tanah diminta menyiapkan sejumlah surat pernyataan yang menjelaskan riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah. Pernyataan tersebut harus diperkuat oleh minimal dua orang saksi serta diketahui oleh pemerintah desa atau kelurahan setempat.

"Untuk dua orang saksi itu harus yang mengetahui dan bisa menguatkan riwayat kepemilikan serta penguasaan fisik tanah oleh pemohon, biasanya tetangga sekitar atau tokoh masyarakat yang mengetahui tanah tersebut sudah dikuasai secara fisik dalam jangka waktu lama," tuturnya.

Terkait biaya pengurusan sertifikat tanah, Shamy mengatakan besarannya tidak bersifat tunggal. Biaya bergantung pada jenis penggunaan tanah, luas lahan, serta lokasi tanah yang dimohonkan sertifikat.

"Untuk simulasi syarat dan biaya, masyarakat bisa lihat secara detail di aplikasi Sentuh Tanahku," imbuhnya.

Lebih lanjut, Shamy menegaskan seluruh biaya pengurusan sertifikat mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta kewajiban perpajakan yang berlaku. Untuk memastikan kejelasan dan transparansi, masyarakat juga dianjurkan mengonfirmasi langsung rincian biaya ke kantor pertanahan setempat.

Pemerintah pun terus mendorong percepatan pendaftaran tanah guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Sertifikat hak atas tanah menjadi satu-satunya bukti kepemilikan yang diakui negara dan berfungsi sebagai perlindungan hukum di masa mendatang.

Topik:

tanah girik shm kementerian-atrbpn sertifikat-tanah