Bos WO Ayu Puspita Pakai Uang Calon Pengantin untuk Liburan dan Bayar Cicilan Rumah
Jakarta, MI - Polisi mengungkapkan kasus penyelewengan uang oleh bos wedding organizer (WO) Ayu Puspita, yang menggunakan dana calon pengantin untuk kepentingan pribadi. Uang tersebut, seharusnya dipakai untuk biaya pesta, malah digunakan Ayu untuk liburan ke luar negeri dan membayar cicilan rumah.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan secara sengaja demi memenuhi gaya hidup tersangka.
"Karena dari keuntungan yang diperoleh atas perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka ini digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Iman saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025).
Menurut Iman, hasil penyidikan menunjukkan bahwa Ayu menggunakan uang setoran dari calon pengantin untuk liburan ke luar negeri dan membayar cicilan rumah.
“Baik itu untuk membayar cicilan rumah, kemudian untuk kegiatan jalan-jalan ke luar negeri, dan untuk kepentingan- kepentingan pribadi lainnya," jelas Iman.
Selain itu, Iman menambahkan bahwa gaya hidup Ayu dijalani dengan skema ponzi atau gali lubang tutup lubang yang telah dilarang, karena dianggap sebagai investasi ilegal.
"Untuk menutupi kegiatan yang daftar lebih dahulu, karena nilainya murah. Kemudian dia akan tutupinya dengan pendaftar berikutnya. Begitu pun selanjutnya, sehingga pada akhirnya setelah sekian lama berjalan ini menjadi satu kerugian yang besar yang harus ditanggung, tersangka tidak bisa memenuhinya," kata Iman.
Dalam kasus penipuan ini, polisi mencatat 207 laporan dari korban, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 11,5 miliar.
Ayu Puspita selaku pemilik wedding organizer, bersama seorang marketing berinisial DHP, telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Topik:
wedding-organizer ayu-puspita penipuan bos-wo-viralBerita Sebelumnya
Presiden Prabowo Mulai Tertibkan Semua Pembalakan Liar
Berita Selanjutnya
Kementerian PU Percepat Mobilisasi dan Pemasangan Jembatan Bailey di Aceh
Berita Terkait
Kasus Fraud Dana Syariah, Polri Blokir 63 Rekening dan Sita Rp4 Miliar
29 Januari 2026 17:01 WIB
Ribuan Korban Dirugikan, OJK Dalami Dugaan Penipuan Investasi Kripto Timothy Ronald
22 Januari 2026 08:25 WIB
Madas Nusantara Polisikan DA’7: Tuduh Indosiar Jalankan Perjudian Berkedok Ajang Bakat
1 Januari 2026 20:12 WIB