Presiden Prabowo Tegaskan Tidak Boleh Ada Demonstran yang Dikriminalisasi
Jakarta, MI- Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa tidak boleh ada upaya atau tindakan yang menjurus ke arah kriminalisasi terhadap para demonstran.
Ia mengatakan bahwa aksi demonstrasi atau penyampaian aspirasi di ruang publik adalah hak setiap warga negara yang dijamin dan dilindungi oleh undang-undang.
"Saya kira tidak boleh ada kriminalisasi demonstran," kata Prabowo, dikutip pada Minggu (7/9/2025).
Prabowo menyebut bahwa berkumpul dan menyampaikan aspirasi serta mengutarakan pendapat merupakan hal yang sah-sah saja untuk dilakukan.
Namun, Ia mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk menyampaikan aspirasi tersebut dengan cara yang tetap damai dan kondusif serta sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
"Berkumpul menyatakan pendapat itu sah, tapi harus damai. Harus sesuai dengan aturan dan undang-undang. Jadi sebenarnya suatu gerakan di luar jam 18.00 itu sebetulnya tidak sesuai aturan. Jadi saya kira aparat sudah banyak menahan," tuturnya.
Lebih lanjut, Prabowo kembali menegaskan bahwa tidak boleh ada demonstran yang di kriminalisasi jika mereka menyampaikan aspirasi dan pendapatnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Saya percaya nanti petugas akan memilah siapa yang istilahnya dibawa-bawa, siapa yang terbawa. Tapi benar-benar kita prihatin kalau anak-anak muda kita dihasut untuk berbuat yang berbahaya, yang membahayakan orang lain," ujarnya.
Topik:
Presiden Prabowo Demonstran Aksi Unjuk RasaBerita Sebelumnya
Pemeran Encuy 'Preman Pensiun' Ditemukan Tewas Gantung Diri di Garut
Berita Selanjutnya
Menteri PU Dody Hanggodo Tinjau Sekolah Rakyat BBPVP di Semarang
Berita Terkait
Prabowo Wanti-wanti Eks Pimpinan BUMN: Siap-siap Dipanggil Kejaksaan!
3 Februari 2026 12:40 WIB
PT KAS Kebal Hukum: PT KAS Diduga Beroperasi Tanpa AMDAL, Pemda Muna dan Polres Muna Diam.
2 Februari 2026 11:45 WIB
Abraham Samad Ungkap Isi Pertemuan dengan Prabowo: Bahas Pemberantasan Korupsi hingga Revisi UU KPK
1 Februari 2026 18:42 WIB
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan, DPR: Negara Hadir Lindungi Lingkungan
22 Januari 2026 10:26 WIB