Prabowo Ancam Sita Alat Penggiling Padi Milik Pengusaha-pengusaha Nakal
Jakarta, MI- Presiden Prabowo Subianto soroti masih adanya pengusaha-pengusaha pengilingan padi yang mengambil untung terlalu tinggi dari para petani yang hendak menggiling padi hasil panennya.
Menurutnya, pengusaha penggiling padi yang besar justru yang paling banyak mengambil keuntungan dari para petani dengan cara-cara nakal.
"Saya dapat laporan ada penggiling-penggiling padi yang nakal-nakal. Yang aneh penggilingan padi yang besar yang paling nakal," kata Prabowo dalam peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah (Jateng), Senin (21/7/2025).
Prabowo memperingatkan kepada para pengusaha gilingan padi tersebut untuk segera menertibkan diri dan patuh pada kepentingan negara.
Sebab, Prabowo menegaskan bahwa semua cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang mengusai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, sebagai mana termuat dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
"Mentang-mentang besar, lu kira pemerintah Indonesia gapunya gigi?," tuturnya.
Ia menegaskan akan menggunakan sumber hukum tertinggi tersebut untuk menyita penggilingan padi milik pengusaha-pengusaha yang tidak mau patuh pada kepentingan negara.
"Kalau penggiling padi tidak mau tertib, tidak mau patuh kepada kepentingan negara. Saya gunakan sumber hukum ini (UUD 1945 Pasal 33) saya kata kan, saya akan sita penggiling-penggiling padi itu," tegasnya.
"Saya akan sita, dan akan saya serahkan kepada koperasi(Kopdes Merah Putih) untuk dijalankan," tambahnya.
Topik:
Presiden PrabowoBerita Sebelumnya
Kementerian PU Berkomitmen Dukung MBG Dari Sisi Infrastruktur
Berita Selanjutnya
Beras Oplosan, Presiden Prabowo: Ini Adalah Penipuan dan Pidana
Berita Terkait
Prabowo Wanti-wanti Eks Pimpinan BUMN: Siap-siap Dipanggil Kejaksaan!
3 Februari 2026 12:40 WIB
PT KAS Kebal Hukum: PT KAS Diduga Beroperasi Tanpa AMDAL, Pemda Muna dan Polres Muna Diam.
2 Februari 2026 11:45 WIB
Abraham Samad Ungkap Isi Pertemuan dengan Prabowo: Bahas Pemberantasan Korupsi hingga Revisi UU KPK
1 Februari 2026 18:42 WIB
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan, DPR: Negara Hadir Lindungi Lingkungan
22 Januari 2026 10:26 WIB