Dari Keputusan Gelap ke Kerugian Negara: Jejak Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Inalum

La Aswan
La Aswan
Diperbarui 24 Januari 2026 15:32 WIB
PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) (Foto: Dok MI)
PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI — Dugaan korupsi penjualan aluminium alloy di tubuh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) perlahan berubah dari sekadar perkara gagal bayar menjadi potret telanjang bagaimana keputusan bisnis BUMN strategis bisa diselewengkan hingga berujung pada kerugian negara ratusan miliar rupiah, Sabtu (24/1/2026).

Kasus yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) itu mengungkap pola yang jauh lebih sistemik: pembengkokan kebijakan internal, pembiaran risiko secara sadar, serta dugaan kolusi antara penjual dan pembeli.

Pusat masalahnya adalah perubahan mekanisme pembayaran penjualan aluminium alloy kepada PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PT PASU) pada 2019. 

Inalum yang selama ini mewajibkan pembayaran di muka justru memberi karpet merah berupa skema Document Against Acceptance (D/A) dengan tenor hingga enam bulan tanpa jaminan apa pun. Skema ini bukan hanya berisiko, tetapi secara terang-terangan melanggar kebijakan internal perusahaan sendiri sebagaimana diatur dalam SK Direksi Nomor SK-020/DIR/2019.

Konsekuensinya fatal. Saat PT PASU gagal memenuhi kewajiban pembayaran, Inalum tidak memiliki instrumen pengaman. Piutang macet membengkak dan negara dipaksa menelan potensi kerugian hingga US$8,95 juta atau setara Rp146,11 miliar. Angka ini bukan asumsi liar, melainkan temuan resmi auditor negara.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2024 secara gamblang menilai keputusan tersebut sebagai pelanggaran prinsip kehati-hatian. Dalam laporannya, BPK menegaskan bahwa metode D/A tanpa agunan “berisiko tidak terbayar jika pembeli tidak dapat memenuhi kewajibannya” dan bertentangan langsung dengan aturan internal Inalum.

“Hal ini mengakibatkan potensi kerugian perusahaan atas piutang usaha tak tertagih serta bunga dan denda PT PASU sebesar US$8,95 juta,” tulis BPK dalam laporan IHPS II-2024.

Lebih jauh, auditor negara mengungkap tidak adanya evaluasi risiko kredit yang memadai terhadap kondisi keuangan PT PASU. Padahal, sejak awal perusahaan tersebut dinilai memiliki struktur permodalan rapuh dan tingkat solvabilitas yang mengkhawatirkan. Alih-alih menyesuaikan kebijakan dengan tingkat risiko itu, Inalum justru melanjutkan penjualan tanpa pembatasan volume, tanpa mekanisme penghentian transaksi saat piutang menumpuk, dan tanpa instrumen mitigasi seperti jaminan atau pembayaran di muka.

Dalam bahasa tata kelola, ini bukan sekadar kelalaian. Indikasinya mengarah pada management override—kondisi ketika sistem pengendalian internal yang seharusnya menjadi pagar justru dilewati oleh pengambil keputusan. BPK bahkan merekomendasikan agar direksi Inalum merevisi kebijakan penjualan dengan mempertimbangkan prinsip Business Judgement Rule serta memperkuat manajemen risiko dan penagihan piutang.

Sinyal pidana mulai menguat ketika Kejati Sumut menetapkan tiga pejabat Inalum sebagai tersangka, disusul penahanan Direktur Utama PT PASU, Joko Sutrisno. Langkah ini mengindikasikan penyidik melihat adanya hubungan kausal antara kebijakan penjualan yang menyimpang dan kepentingan pihak pembeli.

Untuk menguatkan konstruksi perkara, penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut menggeledah kantor Inalum di Kawasan Ekonomi Khusus Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara. Sejumlah ruangan strategis—Direktur Keuangan, Direktur Produksi, Direktur Layanan Strategis, Direktur Pengembangan Bisnis, hingga ruang arsip—disisir selama hampir enam jam.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, menegaskan penggeledahan dilakukan untuk menelusuri keseluruhan proses transaksi.

“Penyidik mencari alat bukti berupa surat atau dokumen terkait proses penjualan sejak perencanaan hingga pembayaran hasil penjualan produk PT Inalum tersebut,” ujarnya.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita berbagai dokumen penting, mulai dari kontrak penjualan, surat pengiriman aluminium, hingga laporan keuangan yang diduga berkaitan langsung dengan skema pembayaran bermasalah tersebut.

Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada level teknis.

“Siapa saja pihak yang dapat membuat terang tindak pidana itu dan ada keterkaitannya tentu akan dipanggil dan diperiksa,” kata Harli.

Pernyataan ini menjadi krusial karena tempus delicti perkara terjadi pada 2019, periode ketika jabatan Direktur Utama Inalum masih dipegang Budi Gunadi Sadikin, sebelum kemudian digantikan Orias Petrus Moedak. Kejati Sumut menegaskan, kesaksian dari pihak-pihak kunci pada periode tersebut sangat dibutuhkan untuk membuka secara utuh alur pengambilan keputusan.

Di level struktural, kasus ini juga menyeret tanggung jawab pengawasan PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID) sebagai holding BUMN tambang. Praktik di anak usaha mencerminkan seberapa efektif pengendalian dan arahan strategis induk perusahaan. Lemahnya kontrol membuka ruang bagi kebijakan berisiko tinggi yang pada akhirnya membebani keuangan negara.

Status PT PASU yang kemudian pailit dan sahamnya terdepak dari Bursa Efek Indonesia memperkuat kesimpulan bahwa kegagalan ini bukan akibat gejolak pasar semata. Risiko tersebut nyata, terukur, dan seharusnya dapat diantisipasi sejak awal. Fakta bahwa Inalum tetap melanjutkan penjualan tanpa pengamanan menimbulkan pertanyaan serius: siapa yang diuntungkan dari pelonggaran kebijakan itu?

Kasus Inalum kini berdiri sebagai cermin buram tata kelola BUMN strategis. Penindakan hukum memang sedang berjalan, tetapi tanpa pembenahan menyeluruh, skandal serupa akan terus berulang. Dalam sektor dengan nilai ekonomi raksasa dan pengawasan yang kerap longgar, setiap kompromi terhadap prinsip kehati-hatian adalah undangan terbuka bagi kerugian negara.

Jika pelajaran dari perkara ini kembali diabaikan, maka penyidikan hari ini hanya akan menjadi catatan kaki. Uang negara tetap hilang, sementara kesadaran baru muncul setelah semuanya terlambat.

Topik:

Korupsi BUMN Skandal Inalum Dugaan Korupsi Aluminium Kejati Sumut BPK RI Kerugian Negara PT PASU Penjualan Aluminium Tata Kelola BUMN Investigasi Korupsi