Korupsi LPEI Rp11,7 T: Nama Robert Pakpahan dan Mangihut Sinaga Tak Bisa Diabaikan
Jakarta, MI – Skandal korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kini terang-benderang sebagai kejahatan keuangan terstruktur, bukan sekadar kredit macet. Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar pola sistematis pengalihan risiko bisnis swasta ke negara melalui rekayasa pembiayaan, manipulasi laporan keuangan, dan dugaan kolusi lintas jabatan.
Kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp11,7 triliun menjadikan perkara ini salah satu skandal pembiayaan terbesar dan paling memalukan dalam sejarah keuangan publik Indonesia.
Alih-alih berfungsi sebagai lokomotif ekspor nasional, LPEI diduga berubah menjadi “mesin kredit” bagi debitur bermasalah. Kredit jumbo digelontorkan tanpa uji kelayakan ketat, kredit macet disamarkan lewat rekayasa akuntansi, dan utang lama “dicuci” dengan fasilitas baru. Di atas kertas neraca tampak sehat, namun di baliknya negara menanggung lubang kerugian yang terus membesar.
Lebih jauh, penyidik mengendus praktik pemerasan terlembaga oleh oknum direksi LPEI terhadap debitur. Istilah “uang zakat” diduga menjadi sandi setoran 2,5–5 persen dari nilai kredit yang dicairkan. Dana ini tak pernah tercatat sebagai penerimaan negara maupun kegiatan sosial. Ia disinyalir sebagai suap terselubung—uang pelicin agar kredit bermasalah tetap mengalir, dengan kamuflase moral yang mencolok.
Dalam berkas perkara, penyidik memetakan sedikitnya 11 perusahaan bermasalah dalam klaster yang dijuluki “The Dirty Eleven”. PT Petro Energy berada di puncak dengan fasilitas sekitar USD 60 juta atau setara Rp900 miliar–Rp1 triliun. Perkara ini telah inkrah, dengan pemiliknya, Jimmy Masrin, divonis delapan tahun penjara—vonis yang dinilai publik terlalu ringan dibanding skala kerugian negara. Klaster besar lain menyeret Grup Hendarto (sekitar Rp1,7 triliun), PT Royal Industries Indonesia (Rp1,6–Rp1,8 triliun sebelum pailit), serta deretan debitur lain dengan pola identik: kredit jumbo, kontrol lumpuh, dan kerugian disosialisasikan kepada publik.
Sorotan kian mengeras ketika penyidikan menyentuh irisan politik. Nama Mangihut Sinaga, mantan staf ahli Jaksa Agung sekaligus anggota Komisi III DPR RI, mencuat setelah penyidik menemukan penguasaan mobil mewah yang terdaftar atas nama perusahaan tersangka klaster LPEI. Indikasinya mengarah pada dugaan gratifikasi atau perdagangan pengaruh. Meski Mangihut membantah mengetahui asal-usul aset tersebut dan mengklaim hanya memenuhi undangan klarifikasi, fakta penguasaan aset dari entitas terseret perkara membuka pertanyaan serius tentang batas etika, konflik kepentingan, dan potensi penyalahgunaan posisi politik.
Di saat yang sama, KPK memeriksa Mangihut dan memanggil dua mantan direktur LPEI sebagai saksi, termasuk Robert Pakpahan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada 10 April 2025. Usai diperiksa, para saksi memilih bungkam—sikap yang justru mempertebal kecurigaan publik dalam perkara bernilai belasan triliun rupiah ini.
Profil Robert Pakpahan menambah lapisan ironi. Mantan Direktur Jenderal Pajak (2017–2019) dengan latar belakang teknokratis kuat, alumni STAN dan doktor dari University of North Carolina at Chapel Hill, kini menjabat Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen PT Danareksa (Persero). Dengan rekam jejak panjang di jantung kebijakan fiskal negara, publik mempertanyakan: bagaimana skema pembiayaan berisiko tinggi, manipulatif, dan sarat konflik kepentingan bisa lolos dari radar pengawasan? Apakah fungsi komisaris dan mekanisme check and balance sekadar formalitas?
KPK menegaskan perkara ini belum berhenti. “Penyidikan masih terus berprogres,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada Monitorindonesia.com, Rabu (21/1/2026), seraya membuka kemungkinan munculnya tersangka baru. Pernyataan ini menjadi sinyal bahwa lingkar perkara bisa melebar, menembus aktor-aktor yang selama ini berada di balik layar.
Budi pun enggan menyatakan pemeriksaan saksi-saksi kapan lagi dilakukan.
Kini, kasus LPEI pada akhirnya mencerminkan runtuhnya “three lines of defense”: pengawasan internal lumpuh, tata kelola dimanipulasi, dan kontrol politik berada di bawah tanda tanya besar.
Dengan kerugian negara Rp11,7 triliun, publik menuntut lebih dari sekadar penangkapan aktor teknis. Ujian sesungguhnya adalah keberanian penegak hukum menembus korporasi dan lingkar kekuasaan—tanpa pandang jabatan, tanpa kompromi.
Topik:
LPEI Korupsi LPEI Skandal LPEI Robert Pakpahan Mangihut Sinaga KPK Korupsi Keuangan Kredit Bermasalah Kejahatan Keuangan Kerugian NegaraBerita Terkait
Tamparan Keras bagi Kejagung: Penerima Gratifikasi Chromebook Lolos, Nyangkut di KPK?
1 jam yang lalu
Badiul Hadi: Jangan Jadikan Kasus PT PP Ajang Spekulasi, KPK Harus Bekerja Tuntas dan Terbuka
1 jam yang lalu
OTT Pajak & Bea Cukai Terbongkar, Menkeu Sebut “Shock Therapy” — Publik Bertanya: Mengapa Baru Bereaksi Setelah KPK Menyergap?
1 jam yang lalu
Nama Anggota DPR Syaiful Huda Muncul di Sidang Korupsi Chromebook, Kejagung Didesak Perluas Penyidikan
1 jam yang lalu