15 Temuan BPK di Angkasa Pura I Berpotensi Masuk Ranah Hukum: Dugaan Pemborosan dan Pengadaan Bermasalah Terkuak
Jakarta, MI – Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali membuka tabir persoalan tata kelola di tubuh BUMN sektor kebandarudaraan.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Tahun 2021–2022, BPK menemukan 15 temuan krusial pada PT Angkasa Pura I (AP I), anak perusahaan, serta instansi terkait di sejumlah wilayah strategis Indonesia.
Dokumen resmi BPK bernomor 57/LHP/XVII/11/2024 tertanggal 18 November 2024 yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (19/1/2026), mengungkap pola persoalan berulang: kerja sama tanpa dasar hukum jelas, pengadaan bermasalah, pemborosan anggaran, hingga lemahnya pengawasan internal.
Kerja Sama Tanpa Perjanjian dan Piutang Ratusan Miliar
Salah satu temuan awal yang mencolok adalah pengelolaan ground handling maskapai PT LG di tiga bandara AP I yang dilakukan tanpa didukung perjanjian resmi.
Praktik ini dinilai berisiko tinggi dan membuka celah sengketa hukum maupun potensi kerugian negara.
Tak berhenti di situ, BPK juga menyoroti kebijakan kerja sama dengan mitra serta penagihan piutang senilai Rp422,9 miliar yang tidak berjalan sesuai ketentuan. Nilai piutang jumbo tersebut mencerminkan lemahnya mekanisme pengendalian dan penagihan perusahaan.
Konsesi Tak Bertanda Tangan Sejak 2018
Ironisnya, perjanjian konsesi pelayanan jasa kebandarudaraan antara AP I dan Kementerian Perhubungan sejak 2018 hingga kini belum juga ditandatangani.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius soal dasar legal operasional dan kepastian hukum pengelolaan bandara oleh BUMN tersebut.
Dari Dana Pensiun hingga Fasilitas Pejabat
BPK mencatat hasil penempatan investasi Dana Pensiun Angkasa Pura I (Dapenra) yang tidak optimal, berpotensi menggerus hak peserta pensiun di masa depan.
Selain itu, terdapat kelebihan pembayaran asuransi purna jabatan direksi senilai Rp4,82 miliar, karena tidak memperhitungkan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan masa jabatan yang sebenarnya.
BPK juga menemukan pembayaran tunjangan komunikasi komisaris sebesar Rp884,8 juta yang tidak sesuai ketentuan, serta pengelolaan kartu kredit korporat direksi yang bermasalah dengan nilai Rp599,1 juta.
Insentif Tak Sejalan dengan Kinerja
Dalam aspek remunerasi, BPK menilai pemberian insentif kinerja dan insentif khusus di AP I dan anak perusahaan tidak sejalan dengan kondisi kinerja perusahaan.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa sistem penghargaan internal belum berbasis kinerja riil.
Proyek Bandara Sarat Ketidaksesuaian
Di lapangan, temuan BPK semakin mengkhawatirkan.
Pada Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, dua paket pekerjaan investasi senilai Rp7,4 miliar dilaksanakan tidak sesuai kontrak, disertai ketidakhematan dan pembayaran melebihi prestasi pekerjaan.
Masih di bandara yang sama, pengadaan kendaraan PKP-PK foam tender tipe I melalui e-catalogue dinilai melanggar ketentuan pengadaan dan menyebabkan pemahalan harga mencapai Rp3,4 miliar.
Proyek pengadaan dan pemasangan garbarata juga tak luput dari sorotan, dengan ketidakhematan Rp4,84 miliar.
Lombok hingga ICT: Pola Berulang
Pada Bandara Internasional Lombok, BPK menemukan pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai kontrak senilai Rp1,54 miliar dan ketidakhematan tambahan.
Sementara itu, pengadaan unit Information and Communication Technology (ICT) di AP I mencatat kurang volume, ketidakhematan, hingga pemahalan harga dengan total mencapai miliaran rupiah.
Aset Tanah Tak Terkelola
Sebagai penutup, BPK menyoroti kelemahan mendasar dalam pengelolaan aset tetap tanah milik AP I—persoalan klasik yang berpotensi memicu konflik kepemilikan dan kerugian jangka panjang.
Rangkaian temuan ini memperlihatkan bahwa persoalan di PT Angkasa Pura I bukan insidental, melainkan mencerminkan masalah sistemik dalam tata kelola, pengawasan, dan kepatuhan terhadap aturan.
Dengan nilai temuan mencapai ratusan miliar rupiah, publik kini menanti langkah korektif nyata, bukan sekadar klarifikasi administratif.
Topik:
BPK Angkasa Pura I Temuan BPK Audit BPK Dugaan Korupsi Pengadaan Bermasalah Kerugian Negara Bandara Sultan Hasanuddin Bandara Lombok BUMNBerita Terkait
Puluhan Triliun Dana LPEI Disidik Tanpa Sidang: Jejak Penyidikan yang Menggantung, Audit yang Baru Bicara Belakangan
29 menit yang lalu
Dugaan Lindungi Jaringan Ilegal, Kepala Bea Cukai Jakarta Disorot Publik, Kejagung Didesak Bertindak
1 jam yang lalu
Diduga Terima Rp707 Juta dari Proyek Fiktif PT PP, KPK Didesak Tersangkakan Direktur PT Adipati Wijaya
1 jam yang lalu