Menarik Benang Merah Kasus LPEI Rp11,7 T: Kolusi Korporasi, Direksi dan Bayang-Bayang Elite Politik
Jakarta, MI — Skandal korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) bukan sekadar kisah kredit macet. Penyidikan mengungkap pola kejahatan keuangan yang dirancang sistematis: risiko bisnis swasta dipindahkan ke pundak negara melalui rekayasa pembiayaan yang melibatkan korporasi, pejabat internal, dan dugaan irisan politik.
Dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp11,7 triliun, perkara ini tercatat sebagai salah satu skandal pembiayaan terbesar sepanjang sejarah Indonesia—dan membuka borok tata kelola lembaga keuangan negara.
Alih-alih berfungsi sebagai penopang ekspor nasional, LPEI justru diduga berubah menjadi “pabrik kredit” bagi debitur berisiko tinggi. Polanya berulang dan terstruktur: kredit digelontorkan tanpa uji kelayakan memadai, kredit bermasalah ditutupi lewat pencatatan akuntansi manipulatif, lalu utang lama “dipoles” dengan fasilitas baru. Neraca tampak sehat di atas kertas, sementara lubang kerugian menganga di balik layar.
Lebih jauh, penyidik menemukan dugaan pemerasan terselubung oleh oknum direksi terhadap debitur. Istilah “uang zakat” diduga menjadi sandi setoran 2,5 hingga 5 persen dari nilai pencairan kredit. Dana ini tak pernah tercatat sebagai penerimaan negara atau kegiatan sosial, melainkan disinyalir sebagai “uang pelicin” agar kredit bermasalah tetap mengalir—sebuah praktik suap yang dilembagakan lewat bahasa moralitas.
Dalam berkas perkara sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (20/1/2026), penyidik memetakan sedikitnya 11 perusahaan dalam klaster kredit bermasalah yang dijuluki “The Dirty Eleven”. Di posisi teratas, PT Petro Energy menerima fasilitas sekitar USD 60 juta atau setara Rp900 miliar hingga Rp1 triliun.
Kasus ini telah berkekuatan hukum tetap, dengan pemiliknya, Jimmy Masrin, divonis delapan tahun penjara. Fakta persidangan mengungkap sebagian dana dipakai untuk memperkaya diri, membeli aset mewah, hingga berjudi—vonis yang menuai kritik karena dinilai jauh dari sebanding dengan kerugian negara.
Klaster besar lainnya menyeret Grup Hendarto melalui PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp1,7 triliun. Hendarto kini berstatus tersangka dan ditahan.
Sementara itu, PT Royal Industries Indonesia tercatat menerima kredit Rp1,6–Rp1,8 triliun sebelum berujung pailit; perkaranya dilaporkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Nama-nama lain memperlihatkan pola serupa: PT Soe Makmur Resources (sekitar Rp216 miliar), PT Bakti Resources Sejahtera (Rp305 miliar), PT Tebo Indah (sekitar Rp919 miliar; direkturnya tersangka), PT Mount Dreams Indonesia (sekitar Rp645 miliar; aset disita), PT Kemilau Harapan Prima (Rp81,3 miliar), serta PT Caturkarsa Megatunggal yang disebut sebagai afiliasi klaster Petro Energy. Seluruhnya menikmati kredit jumbo dengan kontrol lemah—sementara kerugiannya dibebankan ke negara.
Sorotan publik mengeras ketika penyidikan menyentuh dugaan irisan politik. Nama Mangihut Sinaga, mantan staf ahli Jaksa Agung yang juga anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, mencuat setelah penyidik menemukan penguasaan mobil mewah yang terdaftar atas nama perusahaan tersangka klaster LPEI.
Indikasinya mengarah pada dugaan gratifikasi atau perdagangan pengaruh, meski yang bersangkutan membantah mengetahui asal-usul aset tersebut.
"Saya diundang, diklarifikasi soal LPEI. Saya enggak tahu. Saya jelasin aja tadi," kata Mangihut dalam sebuah wawancara pada Selasa, 16 September 2025 silam.
Mangihut berdalih sama sekali tidak mengetahui dan tidak pernah berurusan dengan LPEI, apalagi bantuan kredit. Ia juga mengaku dicecar soal debitur bernama Hendarto yang dia kenal lama saat berdomisili di Kalimantan. "Saya kenal debiturnya saja, tapi saya enggak pernah ada urusan dengan apa-apa," ungkapnya.
Dalam perkembangan lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Mangihut untuk klarifikasi, serta memanggil dua mantan direktur LPEI—Hadiyanto dan Robert Pakpahan—sebagai saksi.
Keduanya memilih bungkam usai pemeriksaan, menambah tebal kabut di balik skandal ini.
Kasus LPEI mencerminkan runtuhnya “three lines of defense”: pengawasan internal lumpuh, tata kelola dimanipulasi, dan kontrol politik berada di bawah tanda tanya besar.
Dengan kerugian belasan triliun rupiah, perkara ini menjadi ujian nyata—apakah penegakan hukum berani menembus korporasi dan lingkar kekuasaan, atau kembali berhenti pada aktor teknis semata.
Publik menunggu. Dan lebih dari itu, publik menagih keadilan yang sepadan dengan besarnya kejahatan yang dilakukan.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com soal perkembangan kasus ini, Selasa (20/1/2026) malam.
Topik:
Korupsi LPEI KPK Skandal Keuangan Kejahatan Korporasi Politik dan Hukum BUMN Investigasi Gratifikasi Uang Negara