Korupsi Pajak KPP Madya Jakarta Utara

La Aswan
La Aswan
Diperbarui 16 Januari 2026 01:19 WIB
Korupsi Pajak KPP Madya Jakarta Utara
Infografis - Korupsi Pajak KPP Madya Jakarta Utara (Dok MI)

Infografis, MI - Pada Januari 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi membongkar skandal korupsi besar di tubuh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara. Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada 9–10 Januari 2026 ini menyingkap praktik busuk “diskon pajak” bernilai puluhan miliar rupiah yang melibatkan pejabat pajak dan pihak swasta.

Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Dwi Budi Iswahyu selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifuddin selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi, serta Askot Bahtiar yang tergabung dalam tim penilai pajak. Dua tersangka lainnya berasal dari sektor swasta, yakni Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto dari PT Wanatiara Persada, yang diduga berperan sebagai pemberi suap.

Kasus ini mengungkap modus manipulasi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui rekayasa penilaian. Nilai PBB PT Wanatiara Persada yang semestinya mencapai Rp75 miliar dipangkas secara brutal hingga sekitar 80 persen, menyisakan kewajiban hanya Rp15,7 miliar. Sebagai kompensasi atas “keringanan” tersebut, para pejabat pajak diduga meminta fee sebesar Rp8 miliar. Saat OTT berlangsung, KPK menemukan realisasi pembayaran suap sedikitnya Rp4 miliar.

Dari tangan para tersangka, penyidik menyita barang bukti dengan nilai total mencapai Rp6,38 miliar. Aset tersebut terdiri dari uang tunai sebesar Rp793 juta, uang tunai dalam mata uang asing senilai SGD165 ribu atau sekitar Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram dengan taksiran nilai Rp3,42 miliar.

Pengusutan perkara tidak berhenti di KPP Madya Jakarta Utara. Pada 13 Januari 2026, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak untuk menelusuri aliran dana, pola komunikasi, serta mekanisme penentuan tarif PBB yang diduga telah diselewengkan secara sistematis.

Kasus ini juga menjadi sorotan karena termasuk yang pertama ditangani menggunakan prosedur KUHAP Baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Dalam ketentuan baru tersebut, tersangka tidak lagi ditampilkan ke publik saat konferensi pers, sebagai bentuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.

Menanggapi perkara ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan melakukan intervensi dalam proses hukum. Ia menyebut pengungkapan kasus ini sebagai “shock therapy” bagi seluruh jajaran aparatur pajak agar praktik kotor serupa tidak kembali terulang. (wan)