LHP BPK Bongkar Masalah Besar Pupuk Indonesia

La Aswan
La Aswan
Diperbarui 16 Januari 2026 09:23 WIB
LHP BPK Bongkar Masalah Besar Pupuk Indonesia
Infografis - LHP BPK Bongkar Masalah Besar Pupuk Indonesia (Dok MI)

Infografis, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kinerja PT Pupuk Indonesia (Persero) dalam penyediaan pupuk dan peningkatan daya saing perusahaan selama periode 2022, 2023, hingga Semester I 2024. Pemeriksaan tersebut juga mencakup kinerja anak perusahaan serta sejumlah instansi terkait lainnya.

Sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (15/1/2026), laporan bernomor 39/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.01/07/2025 tanggal 29 Juli 2025 ini memuat rentetan temuan serius. 

Mulai dari kebijakan yang tidak efisien, lemahnya tata kelola, hingga strategi bisnis bermasalah yang berpotensi membebani keuangan negara dan menggerus kinerja perusahaan dengan nilai sangat signifikan.

KEBIJAKAN

BPK menegaskan bahwa kebijakan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi yang ditetapkan Direksi PT PI (Persero) belum mengoptimalkan pabrik yang paling efisien sehingga mengakibatkan potensi pemborosan subsidi pupuk yang ditanggung pemerintah sebesar Rp6,07 triliun. Kondisi tersebut diperparah oleh kebijakan kementerian terkait tata kelola subsidi pupuk yang belum terintegrasi dan belum mendorong efisiensi PT PI (Persero) sebagai pelaksana subsidi pupuk, sehingga mengakibatkan pemborosan biaya bunga sebesar Rp4,37 triliun.

Dalam aspek pengelolaan kas, kebijakan manajemen kas terintegrasi PT PI (Persero) belum mengatur pemanfaatan idle cash antar anak perusahaan. Akibatnya terjadi penarikan pinjaman sebesar Rp37.643,40 miliar selama Tahun 2022–2024 (Semester I).

BPK juga menemukan penetapan harga jual ekspor urea dan amonia dengan metode spot di bawah harga pasar serta opsi penjualan untuk memaksimalkan kuantitas penjualan sesuai perjanjian tidak dimanfaatkan. Kondisi ini mengakibatkan potensi pendapatan yang hilang minimal sebesar USD245.242.814,34.

Pada sisi pengadaan, pelaksanaan pengadaan bahan baku NPK tidak sesuai dengan pedoman umum pengadaan barang dan jasa. Harga kontrak pengadaan Phospate Rock dan Kalium Chlorida (KCl) tercatat di atas harga pasar sehingga terdapat pembebanan harga sebesar Rp1,92 triliun. Selain itu, harga kontrak pengadaan DAP, asam sulfat, asam fosfat, dan ZA antar anak perusahaan juga berada di atas harga pasar dan penyesuaian HPS tidak didasarkan perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan, yang mengakibatkan kenaikan harga produksi sebesar Rp64,96 miliar.

Temuan lain menyebutkan penetapan harga jual pupuk non subsidi segmen korporasi dalam negeri lebih rendah dari harga pasar sebesar Rp4,81 triliun, serta lemahnya pengendalian penjualan pupuk non subsidi segmen ritel dan korporasi.

BPK juga menyoroti kebijakan sentralisasi yang belum sepenuhnya sesuai prinsip GCG dan belum meningkatkan efisiensi serta efektivitas fungsi pengadaan dan pemasaran. Hal serupa terjadi pada kebijakan asuransi tersentralisasi yang belum mengatur mekanisme perencanaan secara memadai dan pelaksanaannya belum berjalan efektif, sehingga berpotensi menyebabkan kegagalan klaim dan peningkatan biaya asuransi.

TATA KELOLA PERUSAHAAN

Dalam aspek tata kelola, BPK menyatakan tata kelola perusahaan PT PI (Persero) belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Pengendalian dan pengawasan atas pengelolaan aset harta boedel likuidasi PT AAF (Dalam Likuidasi) sebesar Rp436,55 miliar dinilai lemah dan proses likuidasi belum selesai.

Penerapan manajemen risiko di PT Pupuk Indonesia (Persero) dan anak perusahaan juga belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Selain itu, penetapan dan penilaian target indikator KPI dinilai belum tepat untuk mendorong pencapaian kinerja perusahaan.

BPK turut mengungkap mekanisme pelaksanaan penjualan urea dan amonia yang tidak memenuhi prinsip Good Corporate Governance yang transparan dan akuntabel, serta pengelolaan persediaan pupuk subsidi di gudang lini III tahun 2022–2023 yang belum sepenuhnya memperhatikan stok optimum.

STRATEGI BISNIS

Pada aspek strategi bisnis, BPK menemukan studi kelayakan investasi Proyek KIP Fakfak tidak mencakup pengujian kelayakan lahan, sehingga proyek berpotensi over budget minimal sebesar Rp2,97 triliun dan berpotensi menjadi sunk cost atas pengeluaran proyek sebesar Rp250,92 miliar.

Pelaksanaan perdagangan ekspor batubara, nikel, dan KCL pada PT PIN dinilai tidak mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tidak berdasarkan kajian bisnis. Investasi pengembangan pada PT PIM juga tidak mencapai target IRR serta tidak meningkatkan efisiensi dan proyeksi pendapatan.

Program dan kegiatan bidang produksi belum sepenuhnya efektif untuk mencapai efisiensi konsumsi energi dan biaya produksi amonia dan urea. Selain itu, Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) PT PI (Persero) belum sepenuhnya dilengkapi sasaran yang jelas dan terukur, serta monitoring dan evaluasi pencapaiannya belum efektif. PT PI (Persero) juga belum memiliki rencana strategi pemasaran yang sesuai dengan RJPP dan RKAP perusahaan sehingga target peningkatan volume penjualan dan market share tidak tercapai.

KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan atas kinerja PT Pupuk Indonesia (Persero) dan Anak Perusahaan dalam Penyediaan Pupuk dan Peningkatan Daya Saing Perusahaan. Pemeriksaan dilakukan dengan tujuan untuk menilai kinerja PT Pupuk Indonesia (Persero) dalam meningkatkan daya saing perusahaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK yang meliputi aspek kebijakan perusahaan, tata kelola perusahaan yang baik serta strategi perusahaan, diketahui PT PI (Persero) telah melaksanakan upaya untuk mengimplementasikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik/GCG dalam rangka menjamin penyediaan pupuk dan mendorong daya saing perusahaan.

Wujud komitmen Pupuk Indonesia dalam menerapkan GCG di antaranya adalah pembentukan struktur pengendalian internal yang memadai, pembentukan Unit Tata Kelola dan Kepatuhan, penyusunan roadmap pengembangan GCG, pengembangan sistem tata kelola perusahaan yang meliputi: implementasi Surat Keputusan Sekretaris Kementerian BUMN nomor SK-16/S.MBU/2012, Sistem Manajemen Anti Penyuapan, Sistem Pengendalian Fraud, Sistem Manajemen Kepatuhan, Kepatuhan LHKPN, Pengendalian Gratifikasi, Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran melalui Whistleblowing System (WBS), komitmen Insan Perusahaan melalui pakta integritas dalam setiap satuan dan pengambilan keputusan, pengembangan pengendalian dan pelaporan internal, serta penerapan GCG, pelaksanaan GCG assessment dan evaluasi, serta tindak lanjut hasil GCG assessment. 

Pupuk Indonesia juga secara berkelanjutan melakukan langkah-langkah perbaikan baik dari sisi soft structure maupun dari sisi infrastructure GCG dalam rangka meningkatkan kualitas.

PT PI (Persero) juga mencatatkan hasil positif pada pencapaian kinerja pada tahun 2022, 2023 dan Semester I tahun 2024. Pencapaian KPI PT PI (Persero) pada tahun 2022 sebesar 104,15%, meskipun pencapaian kinerja pada tahun 2023 menurun yaitu sebesar 92,49%, namun pada semester I tahun 2024, PT PI (Persero) kembali mencatatkan pencapaian target KPI 104,47%.

Namun demikian, hasil pemeriksaan mengungkapkan terdapat permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian yaitu:

1. Kebijakan alokasi pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi yang ditetapkan oleh Direksi PT PI (Persero) belum mempertimbangkan optimalisasi pabrik yang paling efisien sehingga mengakibatkan potensi pemborosan subsidi pupuk yang ditanggung pemerintah sebesar Rp6,07 triliun dan pemborosan Subsidi Pupuk sebesar Rp154,03 miliar;

2. Kebijakan Kementerian terkait Tata Kelola Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi belum terintegrasi dan belum mendorong efisiensi PT PI (Persero) sehingga mengakibatkan pemborosan biaya bunga sebesar Rp4,37 triliun;

3. Kebijakan manajemen kas PT PI (Persero) belum mengatur pemanfaatan idle cash antar anak perusahaan sehingga mengakibatkan inefisiensi biaya atas penarikan pinjaman sebesar Rp37,64 triliun selama tahun 2022–2024 (semester I);

4. Penetapan harga jual ekspor Urea dan Amonia dengan metode spot di bawah harga pasar dan opsi penjualan untuk memaksimalkan kuantitas penjualan tidak dimanfaatkan sehingga mengakibatkan potensi pendapatan yang hilang minimal sebesar USD245,24 juta.

5. Pelaksanaan pengadaan bahan baku Pupuk NPK tidak sesuai dengan Pedoman Umum Pengadaan Barang dan Jasa serta harga kontrak pengadaan KCL di atas harga pasar sehingga mengakibatkan indikasi pemborosan harga sebesar Rp1,92 triliun;

6. Penetapan harga jual Pupuk Nonsubsidi segmen korporasi dalam negeri lebih rendah dari harga pasar dan pengendalian penjualan Pupuk Nonsubsidi segmen Retail dan Korporasi lemah sehingga mengakibatkan potensi kehilangan pendapatan sebesar Rp4,82 triliun;

7. Tata Kelola Perusahaan PT PI (Persero) belum sepenuhnya sesuai dengan Prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik sehingga tujuan untuk meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan serta meningkatkan daya saing anak perusahaan tidak tercapai;

8. Pengendalian dan pengawasan atas pengelolaan aset harta benda likuidasi PT AAF (dalam likuidasi) lemah dan likuidasi belum selesai sehingga mengakibatkan potensi penyalahgunaan atas sisa harta sebesar Rp436,55 miliar;

9. Studi kelayakan investasi Proyek Kawasan Industri Pupuk Fakfak tidak mencakup pengujian kelayakan lain sehingga mengakibatkan proyek berpotensi over budget minimal sebesar Rp2,96 triliun dan berpotensi terjadinya Sunk Cost atas pengeluaran proyek sebesar Rp250,92 miliar; dan

10. Pelaksanaan perdagangan ekspor Batu Bara, Nikel dan KCL pada PT PIN tidak mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tidak berdasarkan kajian bisnis sehingga mengakibatkan PT PIN menanggung kerugian sebesar Rp72,21 miliar.

Atas permasalahan tersebut BPK merekomendasikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi PT PI (Persero) agar:

1. Menetapkan kebijakan alokasi pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi yang paling efisien bagi beban subsidi dengan memperhatikan efisiensi biaya produksi dan distribusi;

2. Meningkatkan koordinasi dengan kementerian terkait untuk menyampaikan dampak kebijakan tata kelola pengadaan dan penyaluran pupuk yang belum terintegrasi terhadap efisiensi belanja subsidi;

3. Melakukan evaluasi atas manajemen kas PT PI (Persero) dan anak perusahaan dan menyusun langkah-langkah strategis yang dibutuhkan untuk implementasi manajemen kas terintegrasi bagi PT PI (Persero) dan anak perusahaan;

4. Mempertanggungjawabkan penetapan harga jual di bawah harga pasar yang berdampak pada kehilangan potensi pendapatan kepada RUPS;

5. Mempertanggungjawabkan penetapan harga bahan baku impor di atas harga pasar kepada RUPS;

6. Mempertanggungjawabkan penjualan urea dalam negeri di bawah harga pasar kepada RUPS;

7. Melakukan evaluasi secara menyeluruh dan menetapkan roadmap perbaikan tata kelola perusahaan sesuai dengan prinsip GCG atas fungsi-fungsi yang tersentralisasi;

8. Melakukan pemantauan secara terus-menerus atas pengelolaan harta benda dalam penyelesaian likuidasi PT AAF;

9. Meningkatkan pengawasan dan mengevaluasi proyek KPI Fakfak untuk memastikan kelayakan proyek; dan

10. Melakukan evaluasi atas rencana strategis dan pengembangan bisnis PT PIN, termasuk optimalisasi sinergi anak perusahaan untuk peningkatan pendapatan PT PIN.

Dengan mempertimbangkan kompleksitas dan signifikansi permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan yang dikelompokkan pada aspek kebijakan, tata kelola dan strategi perusahaan, BPK menyimpulkan bahwa:

1. Direksi PT PI (Persero) dalam menetapkan Kebijakan Perusahaan tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan tidak mendorong daya saing perusahaan;

2. Direksi PT PI (Persero) dalam mengelola perusahaan belum didasarkan pada prinsip tata kelola perusahaan yang sehat dan prinsip kehati-hatian; dan

3. Direksi PT PI (Persero) dalam menetapkan Strategi Perusahaan tidak memperhatikan efisiensi dan tidak mendorong daya saing perusahaan.

Hingga berita ini diterbitkan, Humas PT Pupuk Indonesia, Edri Gasyaf belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi Monitorindonesia.com terkait tindak lanjut atas seluruh rekomendasi BPK tersebut.

Catatan Redaksi: Permohonan resmi atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK ini telah diajukan dan disetujui pada Rabu (14/1/2026). Monitorindonesia.com akan terus memantau dan mengawal apakah seabrek temuan serius ini benar-benar ditindaklanjuti atau kembali berakhir sebagai daftar panjang masalah tanpa penyelesaian nyata.

Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta.