Lonjakan Pelaporan Gratifikasi Sepanjang 2025

La Aswan
La Aswan
Diperbarui 1 Januari 2026 16:47 WIB
Lonjakan Pelaporan Gratifikasi Sepanjang 2025
Infografis - Lonjakan Pelaporan Gratifikasi Sepanjang 2025 (Dok MI)

Infografis, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap lonjakan drastis pelaporan gratifikasi sepanjang 2025. Sepanjang tahun tersebut, lembaga antirasuah menerima 5.020 laporan dengan nilai mencapai Rp16,40 miliar. Angka ini menjadi sinyal meningkatnya upaya pencegahan korupsi di sektor pelayanan publik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, merinci terdapat 5.799 objek gratifikasi yang dilaporkan. Dari jumlah itu, 3.621 berupa barang senilai Rp3,23 miliar dan 2.178 berbentuk uang mencapai Rp13,17 miliar. “Jika total, seluruhnya bernilai Rp16,40 miliar. Itu hasil pelaporan sepanjang 2025,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (1/1/2026).

Mayoritas laporan datang dari instansi pemerintah. Tercatat 1.620 pelapor individu dan 3.400 laporan dari Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Artinya, dua pertiga pelaporan merupakan inisiatif institusi yang mulai memperketat pengawasan internal.

Vendor pengadaan dan mitra kerja tercatat sebagai pemberi gratifikasi tertinggi. Pemberian paling banyak diberikan saat hari raya, pisah sambut pejabat, hingga kegiatan pengawasan. Bahkan masih ditemukan gratifikasi berupa “ucapan terima kasih” dari masyarakat atas layanan publik, mulai dari perpajakan, kesehatan, pendidikan, hingga pencatatan nikah.

KPK menyoroti pula praktik pemberian honor narasumber yang bersumber dari pengguna layanan instansi. “Beberapa instansi telah tegas melarang penerimaan honor yang terkait langsung tugas dan fungsi. Itu dianggap celah gratifikasi,” tegas Budi.

KPK juga mencatat tren yang mengkhawatirkan. Banyak laporan bersumber dari sektor perbankan. Karena itu, KPK meminta BUMN terutama bank Himbara memperketat larangan gratifikasi dalam seluruh layanan, termasuk pemasaran, sponsorship, kehumasan, hingga program magang. “KPK berharap para pemagang menjaga integritas sejak awal masuk dunia kerja,” tambahnya.

Jika dibandingkan 2024 yang mencatat 4.220 laporan, pelaporan 2025 naik sekitar 20 persen. KPK menyebut kenaikan ini bukan sekadar statistik, tetapi menunjukkan mulai menguatnya budaya antikorupsi di birokrasi.

KPK kembali mengingatkan bahwa setiap gratifikasi yang terkait jabatan berpotensi menjadi tindak pidana suap sesuai Pasal 12B UU Tipikor. Pelaporan dapat dilakukan melalui kanal resmi, termasuk sistem pelaporan online yang telah disediakan KPK. (wan)

Infografis Sebelumnya

Menanti Tersangka Korupsi Pajak

Infografis Selanjutnya

Kejagung Buru Silfester