Kejagung Buru Silfester

La Aswan
La Aswan
Diperbarui 4 Januari 2026 16:59 WIB
Kejagung Buru Silfester
Infografis - Kejagung memburu Silfester Matutina | Dok. MI/Aswan

Infografis, MI — Enam tahun setelah vonis dijatuhkan, eksekusi terhadap Silfester Matutina masih mandek. Terpidana kasus fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla itu hingga kini belum juga ditangkap, meski putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 2019 dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Fakta ini kembali menyorot kinerja eksekusi putusan pidana oleh aparat penegak hukum.

Kejaksaan Agung mengakui eksekusi belum dapat dilaksanakan lantaran keberadaan Silfester belum diketahui. Situasi tersebut memunculkan pertanyaan serius soal efektivitas pemburuan buronan, terlebih untuk perkara yang status hukumnya telah final dan seharusnya tidak menyisakan ruang penundaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan institusinya telah mengerahkan Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) guna membantu jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Iya benar, Tim Tabur juga mensupport tim dari Kejari Jakarta Selatan untuk membantu mendeteksi keberadaan yang bersangkutan,” ujar Anang, Minggu (4/1/2026).

Menurut Anang, tim jaksa eksekutor masih terus memonitor dan menelusuri jejak Silfester. Kejagung, kata dia, memastikan eksekusi akan langsung dilakukan begitu keberadaan terpidana terdeteksi. “Yang jelas tim Kejari Jakarta Selatan sedang memonitor. Kalau memang ada, bisa dilaksanakan eksekusi,” tegasnya.

Kejagung kembali menegaskan komitmennya mengeksekusi setiap putusan pengadilan yang telah inkrah sebagai wujud kepastian hukum. Namun, publik menilai pernyataan tersebut belum sejalan dengan realitas di lapangan.

Pasalnya, meski vonis telah final selama enam tahun, Silfester tetap bebas tanpa kejelasan waktu penangkapan.

Silfester Matutina sendiri dipidana dalam perkara fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla, dengan hukuman 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan pada 2019.

Mandeknya eksekusi hingga kini bukan sekadar soal keberadaan terpidana, melainkan juga menjadi cermin lemahnya daya paksa negara dalam menuntaskan putusan pengadilan yang sudah final dan mengikat.