Kasus Rp349 Triliun Membeku, Transparansi Negara Dipertaruhkan

La Aswan
La Aswan
Diperbarui 5 Januari 2026 09:39 WIB
Kasus Rp349 Triliun Membeku, Transparansi Negara Dipertaruhkan
Infografis - Kasus Rp349 Triliun Membeku, Transparansi Negara Dipertaruhkan (Dok MI/Aswan)

Infografis, MI - Kasus dugaan TPPU senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan yang mencuat pada 2023 hingga kini belum menunjukkan kejelasan penegakan hukum. 

Isu ini pertama kali diungkap oleh Mahfud MD dalam rapat dengan DPR, berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan terkait transaksi mencurigakan periode 2009–2023.

Meski sempat mengguncang publik, proses hukum atas kasus ini dinilai menguap seiring meredanya tekanan politik. Ketua Umum PP Gerakan Pemuda Al Washliyah, Aminullah Siagian, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk turun tangan secara terbuka dan profesional.

Ia menilai pembiaran kasus berskala ratusan triliun tanpa kejelasan hukum hanya akan memperlebar jurang ketidakpercayaan publik terhadap negara.

PPATK melalui Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa angka Rp349 triliun bukan transaksi janggal internal Kemenkeu, melainkan akumulasi nilai perkara TPPU yang ditangani Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. PPATK menyebut sebagian besar perkara tersebut telah diproses dan ditangani bersama aparat penegak hukum.

Namun, penjelasan administratif itu justru memunculkan pertanyaan lanjutan karena tidak disertai laporan publik yang rinci dan dapat diuji, termasuk hasil akhir kerja Satuan Tugas TPPU yang sempat dibentuk. Publik tidak memperoleh gambaran utuh mengenai status, aktor, maupun dampak penegakan hukum dari perkara bernilai jumbo tersebut.

Kondisi ini makin kontras setelah PPATK merilis National Risk Assessment (NRA) TPPU 2024, yang mencatat nilai transaksi mencurigakan terkait dugaan korupsi mencapai Rp984 triliun dari total Rp1.459 triliun. PPATK juga mengungkap temuan ratusan ribu rekening dormant, nominee, dan rekening bansos tidak aktif dengan dana mengendap triliunan rupiah, yang menunjukkan pencucian uang di Indonesia bersifat sistemik.

Dalam konteks itu, desakan agar KPK dan aparat penegak hukum membuka secara transparan tindak lanjut laporan PPATK dinilai krusial. Tanpa keterbukaan dan evaluasi publik atas data PPATK, kasus Rp349 triliun dikhawatirkan menjadi simbol mandeknya akuntabilitas dan melemahnya kepercayaan masyarakat terhadap komitmen negara memberantas kejahatan keuangan. (wan)