Korupsi Tower Transmisi PLN Rp 2,25 T Mandek di Kejagung

La Aswan
La Aswan
Diperbarui 30 Desember 2025 22:48 WIB
Korupsi Tower Transmisi PLN Rp 2,25 T Mandek di Kejagung
Infografis - Korupsi Tower Transmisi PLN Rp 2,25 T Mandek di Kejagung (Dok MI)

Infografis, MI - Sudah lebih dari tiga tahun Kejaksaan Agung membuka penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan tower transmisi listrik di PT PLN (Persero) tahun 2016. Namun publik belum juga mendengar kabar soal siapa pihak yang bertanggung jawab dalam skandal bernilai jumbo ini.

Penyidikan pertama kali dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-39/F.2/Fd.2/07/2022 yang diterbitkan 14 Juli 2022. Ketika dimintai penjelasan terbaru, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, tidak memberikan detail lanjutan. Ia hanya memastikan akan mengecek status terbaru penanganan perkara tersebut.

“Nanti kita cek ya,” ucap Harli singkat kepada awak media, Sabtu (31/5/2025).

Proyek yang menjadi fokus perkara ini adalah pengadaan 9.085 set tower transmisi PLN tahun anggaran 2016 dengan nilai mencapai Rp 2,25 triliun. Program tersebut menggandeng Aspatindo serta 14 perusahaan penyedia tower, satu di antaranya PT Bukaka.

Kejagung sebelumnya mengungkap adanya indikasi penyimpangan prosedur sejak tahap perencanaan. PLN dituding tidak menyusun dokumen rencana pengadaan secara memadai dan tetap memakai daftar penyedia (DPT) 2015, padahal sudah terbit DPT 2016 yang seharusnya digunakan.

Tak hanya itu, ada dugaan dominasi peran PT Bukaka dalam proyek. Posisi ganda salah seorang petingginya yang juga menjabat Ketua Aspatindo disebut membuka potensi monopoli. Hasil pekerjaan pun jauh dari target. Dalam masa kontrak Oktober 2016 sampai Oktober 2017, hanya sekitar 30 persen pekerjaan yang selesai.

Kontrak tetap dilanjutkan hingga Mei 2018 tanpa dasar legal, sehingga PLN kemudian menerbitkan adendum perpanjangan satu tahun. Bahkan kontrak diubah kembali dengan penambahan volume tower hingga sekitar 10.000 set. Lebih parah lagi, ditemukan sekitar 3.000 set tower tambahan yang diproduksi di luar kontrak dan adendum.

Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Juli 2022 sempat mengumumkan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan. Tiga lokasi dibidik, termasuk kantor PT Bukaka, satu rumah, dan sebuah apartemen milik seseorang berinisial SH. Dokumen dan perangkat elektronik ikut diamankan sebagai barang bukti.

Dengan rentang waktu penyidikan yang sudah sangat panjang, publik menuntut adanya kepastian hukum. Indikasi tindak pidana sudah diungkap, langkah paksa sudah dilakukan, namun hingga kini belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka. Keterlambatan ini menimbulkan kecurigaan terhadap keseriusan penegakan hukum atas kasus korupsi triliunan rupiah yang terkait langsung dengan proyek strategis nasional.