Menanti Tersangka Korupsi Pajak

La Aswan
La Aswan
Diperbarui 31 Desember 2025 14:57 WIB
Menanti Tersangka Korupsi Pajak
Infografis - Menanti Tersangka Korupsi Pajak (Dok MI)

Infografis, MI – Penyidikan dugaan korupsi pajak periode 2016–2020 masih berjalan lambat, sementara publik bertanya-tanya: siapa yang akan menjadi tersangka pertama dalam kasus bernilai besar ini? Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah memanggil, memeriksa, dan bahkan mencegah sejumlah figur berpengaruh, namun hingga kini belum ada penetapan pelaku.

Nama Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono sempat menjadi sorotan setelah dicegah bepergian pada 14 November 2025. Namun hanya berselang dua minggu, pencekalan tersebut tiba-tiba dicabut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan keputusan itu, tetapi tanpa penjelasan detail mengenai pertimbangan hukumnya. Kelonggaran ini menimbulkan tanda tanya di kalangan pemerhati hukum.

Langkah Kejagung berbeda terhadap empat nama penting lainnya: mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Karl Layman, dan Heru Budijanto Prabowo. Mereka masih dicekal sampai 14 Mei 2026. Alasan pencekalan, menurut Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman, jelas: dugaan tindak pidana korupsi.

Sumber internal penegak hukum meyakini penyidikan mengarah pada skema sistematis yang diduga memperkecil kewajiban perpajakan perusahaan tertentu. Sejumlah lokasi pengendalian internal pajak disebut sudah digeledah. Anang kembali menegaskan bahwa dugaan korupsi dilakukan oleh oknum pegawai pajak dalam struktur Kementerian Keuangan. Namun sejauh ini, tidak ada pernyataan mengenai potensi keterlibatan pihak luar yang mungkin diuntungkan.

Direktorat Jenderal Pajak memilih bersikap defensif dan berhati-hati. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengaku menghormati langkah Kejagung tanpa memberikan gambaran sikap internal terhadap para pegawainya yang terlibat proses hukum.

Respons berbeda datang dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia terkesan menjaga jarak dengan kasus ini. Purbaya menegaskan dirinya tidak menerima laporan khusus dari Jaksa Agung, bahkan menyiratkan bahwa persoalan tersebut mungkin terkait dinamika Tax Amnesty yang telah lama berlalu. Ia mengakui sejumlah pegawai sudah dimintai keterangan, tetapi enggan mengungkap nama.

Pengamat menilai respons tersebut memberi kesan bahwa Kementerian Keuangan tidak ingin menanggung limpahan isu di masa lalu. Pernyataan Purbaya bahwa kasus ini “bukan zaman sekarang” memunculkan pertanyaan, apakah ada resistensi birokrasi dalam pembenahan sistem pajak secara tuntas.

Di tengah proses hukum yang masih jauh dari garis akhir, perhatian publik justru tertuju pada sosok Victor Rachmat Hartono. Selain meneruskan bisnis raksasa keluarga Hartono, ia terlibat dalam berbagai lini usaha dan kegiatan filantropi. Pencabutan pencekalannya tanpa penjelasan kuat memunculkan spekulasi, apakah statusnya sebagai pebisnis papan atas dan bagian dari keluarga terkaya Indonesia memberi perlakuan berbeda.

Sementara itu, PT Djarum menyatakan siap bekerja sama penuh dengan aparat penegak hukum. Mereka menegaskan akan mengikuti seluruh prosedur yang berlaku.

Hingga kini, dokumen-dokumen kunci yang sebenarnya mampu membuka alur transaksi dan peran para pihak belum diekspos ke publik. Siapa pihak yang paling diuntungkan? Apakah pegawai pajak hanya perantara? Dan kapan Kejagung menetapkan tersangka?

Satu hal menjadi terang: penyidikan kasus ini akan menjadi ujian besar bagi keberanian aparat penegak hukum dalam menuntaskan korupsi yang menyentuh kepentingan ekonomi kelas kakap. (wan)