Borok Korps Adhyaksa: 72 Pegawai Diganyang Hukuman Berat
Infografis, MI - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap wajah buram internal Korps Adhyaksa sepanjang 2025. Sebanyak 165 pegawai Kejaksaan dijatuhi sanksi disiplin, dan 72 orang di antaranya diganjar hukuman berat, mulai dari penurunan jabatan hingga pemecatan tidak hormat.
“Di sisi penegakan hukum internal, tercatat 165 pegawai dijatuhi hukuman. Mayoritas, yakni 72 orang, menerima hukuman berat berupa penurunan jabatan sampai pemberhentian dengan tidak hormat akibat perbuatan tercela,” tegas Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).
Ia merinci, dari total sanksi berat tersebut, 13 pegawai diturunkan jabatannya, 23 orang dibebastugaskan atau non-job, sementara 20 pegawai lainnya dipecat tidak hormat. Data ini menjadi cerminan seriusnya pelanggaran etik dan disiplin di tubuh lembaga penegak hukum.
Tak hanya itu, sepanjang 2025 Kejaksaan Agung juga dibanjiri 659 laporan pengaduan masyarakat. Meski demikian, Burhanuddin mengklaim Bidang Pengawasan bekerja agresif dengan tingkat penyelesaian mencapai 98,8 persen.
“Sebanyak 651 laporan telah diselesaikan. Rinciannya, 17 laporan terbukti, 20 tidak terbukti, dan 614 laporan dilimpahkan,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, Burhanuddin juga memaparkan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia menyebut Kejaksaan Agung telah menindaklanjuti lebih dari 91 persen rekomendasi BPK, yang berujung pada potensi penyelamatan kerugian negara mencapai Rp 555 miliar.
“Capaian lain adalah tindak lanjut rekomendasi BPK sebesar 91,11 persen dengan penyelesaian 1.089 temuan audit, serta keberhasilan menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 555 miliar,” tandasnya. (wan)