Klasifikasi Tindak Pidana dalam KUHP Nasional
Infografis, MI - Klasifikasi tindak pidana dalam KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang resmi berlaku mulai Januari 2026. KUHP baru ini menggantikan KUHP lama warisan kolonial dan membawa perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Pertama, KUHP Nasional membagi tindak pidana ke dalam dua kategori besar, yaitu kejahatan dan pelanggaran. Pembagian ini bertujuan membedakan tingkat keseriusan perbuatan pidana dan jenis sanksi yang dapat dijatuhkan.
Selanjutnya, jenis-jenis tindak pidana diklasifikasikan berdasarkan objek dan kepentingan hukum yang dilindungi, antara lain:
Tindak pidana terhadap keamanan negara, mencakup perbuatan yang mengancam kedaulatan dan stabilitas negara seperti terorisme, makar, dan pemberontakan.
Tindak pidana terhadap ketertiban umum, yang meliputi perbuatan seperti penghasutan, penggunaan ijazah palsu, serta penghinaan terhadap simbol negara.
Tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan, yaitu perbuatan yang dianggap menodai atau menghina ajaran agama dan kepercayaan yang diakui.
Tindak pidana terhadap kekuasaan pemerintahan, misalnya penghinaan terhadap pejabat negara, lembaga negara, atau perbuatan yang mendorong desersi dan pembangkangan terhadap otoritas negara.
Tindak pidana terhadap orang atau tubuh, mencakup pembunuhan, penganiayaan, serta perampasan kemerdekaan seseorang.
Tindak pidana terhadap kesusilaan, seperti perkosaan, perbuatan cabul, dan perzinaan, yang diatur dengan pendekatan baru dalam KUHP Nasional.
Tindak pidana terhadap harta benda, meliputi pencurian, penggelapan, pemerasan, dan penadahan.
Selain itu, KUHP Nasional juga mengakui tindak pidana khusus (kodifikasi) yang sebelumnya diatur dalam undang-undang terpisah, seperti korupsi, pencucian uang, narkotika, terorisme, serta pelanggaran HAM berat.
Yang juga penting, KUHP baru mengakui “hukum yang hidup dalam masyarakat” (living law), yaitu hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan HAM.
Terakhir, tulisan tersebut menjelaskan jenis pidana dalam KUHP Nasional. Selain pidana klasik seperti penjara, denda, dan pidana mati, KUHP baru memperkenalkan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan sebagai alternatif pemidanaan. Tujuannya adalah mengedepankan pendekatan yang lebih manusiawi, proporsional, dan berorientasi pada pemulihan sosial.