KPK Hentikan Kasus Rp 2,7 Triliun: Kredibilitas Dipertanyakan Publik
Infografis, MI – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetop penyidikan dugaan rasuah izin tambang nikel di Konawe Utara memantik gelombang kritik. Masyarakat menilai langkah tersebut semakin memperlebar jurang ketidakpercayaan terhadap lembaga antirasuah.
Pemberhentian perkara yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp 2,7 triliun itu dipandang sarat tanda tanya. Pasalnya, kasus ini sudah memiliki tersangka, yakni mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman.
Mantan Komisioner KPK Laode M Syarif menilai tindakan itu tidak bisa dibenarkan. Ia menegaskan, perkara sumber daya alam dengan nilai kerugian jumbo seharusnya diproses sampai akhir.
“Perkara semacam ini tidak selayaknya dihentikan. Kerugian negara sangat besar dan menyangkut pengelolaan kekayaan alam yang penting,” tutur Laode, Minggu (28/12/2025).
Laode mengingatkan bahwa pada periode kepemimpinannya, penyidik telah mengantongi bukti awal terkait dugaan suap dalam penerbitan izin tambang, serta menunggu perhitungan resmi kerugian negara dari BPK.
“Sangat janggal jika sekarang disebut kurang bukti,” ucapnya menambahkan.
Dari kelompok masyarakat sipil, Koordinator MAKI Boyamin Saiman juga menyuarakan kekecewaan. Menurutnya, tidak ada alasan kuat untuk menghentikan kasus karena tersangka pernah diumumkan secara resmi.
Ia juga menyinggung momen ketika Aswad batal ditahan lantaran disebut sakit, tetapi belakangan terlihat beraktivitas normal.
“Waktu itu dibilang sakit, eh tidak lama kemudian bisa ikut kampanye dan bahkan test drive mobil baru. Artinya dia sehat,” ujar Boyamin.
Boyamin mengatakan, pihaknya telah mengirim surat ke Kejaksaan Agung agar lembaga tersebut mengambil alih penanganan. Jika tidak direspons, ia menyiapkan upaya praperadilan.
“Jangan sampai mandek hanya karena KPK telat berpikir. Perkara tambang seperti nikel dan timah justru bisa dituntaskan Kejagung bila berani,” katanya.
Penjelasan KPK
KPK membenarkan bahwa penerbitan SP3 dilakukan sejak tahun lalu. Alasannya, penghitungan kerugian negara tidak dapat dirampungkan sehingga unsur tindak pidana korupsi dianggap belum terpenuhi secara utuh.
Selain itu, penyidik menyebut faktor daluwarsa turut menjadi pertimbangan karena rangkaian peristiwa terjadi sejak 2009.
“Ini sudah sesuai asas kepastian hukum dan ketentuan dalam UU Nomor 19 Tahun 2019,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Dugaan Korupsi Tambang Konawe Utara
Aswad Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2017. Ia diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 13 miliar dan menerbitkan sejumlah izin kuasa pertambangan baru setelah mencabut izin yang sebelumnya dikuasai PT Antam di wilayah Langgikima dan Molawe.
Izin itu kemudian berkembang hingga ke tahap produksi dan ekspor ore nikel pada 2014, yang menurut KPK menyebabkan kerugian triliunan rupiah bagi negara.
Kontroversi atas penghentian perkara ini diyakini belum akan mereda dalam waktu dekat. Publik masih menunggu apakah Kejagung akan turun tangan, atau justru kasus ini akan terkubur seiring berjalannya waktu. (wan)