BLUNDER TARIF! Kebijakan PLN Bikin Kebocoran Rp15 Triliun
Infografis, MI - Temuan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) tentang ketidakkonsistenan PT PLN dalam menerapkan tarif layanan premium yang menyebabkan kebocoran keuangan negara lebih dari Rp15 triliun pada tahun 2022.
Pelanggan yang sudah ditetapkan sebagai pengguna layanan premium tetap dikenai tarif listrik reguler, bahkan masih menerima dana kompensasi dari negara. Akibatnya, negara harus menanggung kompensasi hingga Rp8,5 triliun dan PLN kehilangan potensi pendapatan sekitar Rp6,9 triliun.
"Hal tersebut mengakibatkan dana kompensasi kepada pelanggan premium membebani keuangan negara sebesar Rp8.508.199.322.881,52 dan PLN kehilangan pendapatan dari pelanggan premium tahun 2022 sebesar Rp6.905.475.352.439,77," tulis BPK.
BPK menilai kebijakan tarif premium tidak dijalankan dengan semestinya karena tidak ada kajian keekonomian yang memadai serta lemahnya pengawasan manajemen PLN. Direktorat Retail dan Niaga juga belum memastikan tarif premium diterapkan sesuai aturan dan belum mengusulkan pengecualian pelanggan premium dari dana kompensasi.
PLN beralasan layanan premium bersifat B2B dan saat ini dihentikan sementara, sembari menyiapkan produk baru bernama Layanan Prioritas. Namun BPK tetap menegaskan agar manajemen segera memperbaiki aturan tarif dan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM.
Dirut PLN belum merespons permintaan klarifikasi, memunculkan pertanyaan publik mengenai tindak lanjut atas kebocoran anggaran besar yang terjadi.