Skandal Proyek Kota Deli Megapolitan Seret PTPN II

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Desember 2025 12:12 WIB
Skandal Proyek Kota Deli Megapolitan Seret PTPN II
Infografis - Skandal Proyek Kota Deli Megapolitan yang melibatkan PTPN II (La Aswan)

Jakarta, Infografis - Kasus dugaan korupsi proyek Kota Deli Megapolitan (KDM) yang melibatkan PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) kian memantik sorotan publik. 

Penahanan empat tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dinilai belum mencerminkan penegakan hukum yang utuh, menyeluruh, dan berkeadilan. 

Desakan pun menguat agar seluruh pejabat strategis PTPN II periode 2020–2023 ikut diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban hukum.

Saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Sabtu (27/12/2025), Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, menegaskan penyidikan perkara ini dilakukan tanpa beban dan tanpa pandang bulu.

“Seterang-terangnya saya sampaikan, kami tidak ada beban apapun terhadap siapapun dalam perkara ini. Semua harus berdasarkan fakta hukum. Penyidik memiliki otoritas penuh menentukan siapa yang bertanggung jawab berdasarkan fakta hukum yang dikumpulkan,” tegas Harli.

Ia menambahkan, Kejati Sumut menjunjung tinggi profesionalitas dan objektivitas dalam setiap penanganan perkara. 

Namun hingga kini, Harli belum memberikan keterangan terkait kemungkinan pemeriksaan pejabat lain di luar empat tersangka yang telah ditahan.

Empat Tersangka, Banyak Nama Tak Tersentuh

Sejauh ini, Kejati Sumut telah menahan empat tersangka, yakni:

1. Irwan Peranginangin, Direktur Utama PTPN II periode 2020–2023 (ditahan 7 November 2025).

2. Iman Subakti (IS), Direktur PT NDP periode 2020–2023 (ditahan 20 Oktober 2025).

3. Askani, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumut.

4. Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang (ditahan 14 Oktober 2025).

Namun publik menilai penetapan tersangka ini belum menyentuh aktor-aktor kunci yang berperan dalam perencanaan, pengelolaan aset, penyusunan kontrak, hingga pengawasan proyek KDM.

Padahal, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara eksplisit mencatat keterlibatan dan kelalaian sejumlah pejabat PTPN II yang menduduki posisi strategis selama periode 2021–2023.

Temuan BPK: Rantai Kelalaian Pejabat PTPN II

Dalam laporannya, BPK menilai pengelolaan proyek KDM sarat penyimpangan dan merugikan kepentingan negara. 

Sejumlah pejabat PTPN II disebut tidak optimal menjalankan tugasnya, antara lain:

1. SEVP Manajemen Aset PTPN II (2021–2023)

Tidak optimal mendukung penyediaan lahan untuk kawasan bisnis.

2. Kepala Bagian Perencanaan dan Sustainability (2021–2023)

Tidak cermat memasukkan klausul kewajiban penyediaan lahan kepada pemerintah dalam Master Cooperation Agreement (MCA).

2. Kepala Bagian Keuangan dan Akuntansi (2021–2023)

Lalai dalam perhitungan dan transfer jaminan PPLWH dan BPLWH.

3. Kepala Bagian Hukum (2021–2023)

Tidak optimal dalam proses penyediaan lahan matang untuk kawasan bisnis dan industri.

Nama-nama ini hingga kini belum tersentuh proses hukum, meski BPK secara jelas mengaitkan peran mereka dalam munculnya potensi kerugian negara. (wan)