BPK Bongkar Borok Keuangan Otorita IKN: PNBP Seret, Kontrak Dilanggar, Negara Rugi Miliaran

La Aswan
La Aswan
Diperbarui 2 Februari 2026 05:14 WIB
PT Waskita Karya (Persero) Tbk. tengah melakukan percepatan pembangunan mega proyek Ibu Kota Nusantara (IKN)
PT Waskita Karya (Persero) Tbk. tengah melakukan percepatan pembangunan mega proyek Ibu Kota Nusantara (IKN)

Jakarta, MI — Laporan resmi Badan Pemeriksa Keuangan membuka sisi gelap tata kelola keuangan Otorita Ibu Kota Nusantara tahun 2024. Di balik opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan, terselip daftar temuan yang menampar keras: pendapatan negara tak tertib, belanja tak patuh kontrak, hingga potensi kerugian negara miliaran rupiah.

Data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (2/2/2026) bahwa dalam LHP Nomor 27.b/LHP/XV/05/2025 tertanggal 16 Mei 2025, BPK menegaskan adanya kelemahan serius pada sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan. Pemeriksaan memang bukan untuk memberi opini khusus atas pengendalian intern, tetapi temuan yang muncul menunjukkan masalahnya bukan sepele—ini soal disiplin anggaran dan akuntabilitas lembaga yang mengelola proyek paling ambisius di negeri ini.

Yang paling mencolok adalah carut-marut pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Setoran ke kas negara terlambat, hak kontribusi tidak segera ditagih, bahkan sanksi denda keterlambatan tak diatur dalam perjanjian. 

Lebih parah lagi, alokasi lahan sudah diberikan sebelum kontribusi dibayar. Dampaknya jelas: negara kehilangan momentum penerimaan dan potensi denda menguap begitu saja.

Di sisi belanja, pengelolaan Hunian Pekerja Konstruksi (HPK) I juga amburadul. BPK menemukan pekerjaan disubkontrakkan tak sesuai aturan, pembayaran personel kunci melenceng dari ketentuan, hingga iuran BPJS yang tidak disetorkan penuh. Hasil akhirnya: kelebihan pembayaran sebesar Rp2,52 miliar.

Masalah tak berhenti di sana. Pada belanja jasa konsultansi, BPK mencatat denda atas pekerjaan yang disubkontrakkan belum dipungut, pembayaran Biaya Langsung Non Personel tak didukung bukti sah, serta duplikasi pembayaran kegiatan FGD. Nilainya juga tak kecil: denda Rp385 juta belum ditagih dan kelebihan bayar Rp1,16 miliar.

Temuan ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal dalam proyek strategis nasional yang seharusnya dijaga ketat.

BPK tak tinggal diam. Lembaga auditor negara itu merekomendasikan evaluasi aturan organisasi internal Otorita IKN, termasuk pembentukan unit khusus pengelola pendapatan dan kewajiban pencantuman sanksi administratif dalam setiap perjanjian. Selain itu, pejabat pembuat komitmen diperintahkan menagih dan menyetor kembali seluruh kelebihan pembayaran serta denda ke kas negara.

Penanggung jawab pemeriksaan, Dede Sukarjo, menandatangani laporan tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban profesional. Namun pesan yang lebih besar sudah jelas: proyek ibu kota baru bukan hanya soal beton dan jalan tol, tapi juga soal integritas pengelolaan uang rakyat.

Ketika proyek bernilai ratusan triliun berjalan, kelonggaran sekecil apa pun bisa berubah menjadi kebocoran besar. Dan laporan ini menunjukkan, rem pengawasan di Otorita IKN belum sepenuhnya pakem.

Topik:

BPK Otorita IKN Ibu Kota Nusantara audit BPK temuan BPK keuangan negara proyek IKN PNBP kelebihan pembayaran pelanggaran kontrak