Skandal Kuota Haji Kemenag: KPK Bidik Petinggi Maktour Travel terkait Perintangan Penyidikan
Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan perintangan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Dugaan perintangan penyidikan dalam kasus dugaan rasuah di Kemenag tersebut mengarah pada keterlibatan petinggi biro perjalanan umrah dan haji, Maktour Travel milik Fuad Hasan Masyhur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyidik menemukan indikasi adanya perintah dari petinggi Maktour Travel untuk menghilangkan barang bukti ketika proses penggeledahan dilakukan di kantor biro travel tersebut.
"Informasi yang didapatkan penyidik menunjukkan dugaan penghilangan barang bukti dilakukan oleh pihak Maktour," kata Budi.
Penyidik KPK bahkan telah mengantongi nama pihak yang diduga menjadi inisiator atau otak di balik upaya penghilangan barang bukti tersebut. Namun, identitas yang bersangkutan belum diungkap ke publik karena masih dalam proses pendalaman.
Dugaan penghilangan barang bukti ini mencuat saat KPK melakukan penggeledahan di kantor Maktour Travel pada 14 Agustus 2025 lalu. Dalam kegiatan tersebut, penyidik menduga terdapat upaya pemusnahan atau penghilangan dokumen yang berkaitan dengan perkara yang tengah disidik lembaga anturasuah.
Meski begitu, KPK belum memerinci jenis dokumen yang diduga dihilangkan. Saat ini, tim penyidik masih menganalisis dampak dari dugaan tersebut terhadap proses pembuktian perkara.
"Penyidik tengah menganalisis dampak dari dugaan penghilangan barang bukti tersebut terhadap proses penyidikan," ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut serta Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang merupakan mantan Staf Khusus Menag sebagai tersangka.
Budi menegaskan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag masih terus berjalan. Penyidik KPK juga masih menunggu hasil final perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Topik:
KPK Korupsi Kuota Haji Maktour Travel Obstruction Of Justice KemenagBerita Sebelumnya
Skandal Bank BJB Menerpa Ridwan Kamil, Guru Besar Usakti: KPK Harus Segera Bertindak
Berita Selanjutnya
Kasusnya Dihentikan, Hogi Pilih Legowo Meski Sempat Jadi Tersangka
Berita Terkait
11 OTT Sepanjang 2025, Kini KPK Kembali Menyergap KPP Banjarmasin dan Jakarta: Korupsi Masih Subur di Layanan Publik
14 menit yang lalu
KPK Gebrak Kemenkeu: Bea Cukai Jakarta Kena OTT, Skandal Penindakan Menjalar dari Pajak hingga Daerah
2 jam yang lalu