Kasusnya Dihentikan, Hogi Pilih Legowo Meski Sempat Jadi Tersangka
Jakarta, MI – Hogi Minaya, pria yang sempat menjadi tersangka usai membela istrinya dari penjambret, dipastikan tidak akan mengajukan tuntutan balik setelah perkaranya resmi dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.
Pengacara Hogi, Teguh Sri Raharjo mengatakan bahwa kliennya telah menerima keputusan penghentian penuntutan dengan lapang dada.
“Tidak ada tuntutan balik, sudah legowo sekali. Ini juga berkat dukungan banyak pihak yang sudah men-suppor,” kata Teguh, dikutip Sabtu (31/1/2026).
Adapun, Kejari Sleman telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas perkara ini pada Jumat (30/1/2026) kemarin.
Teguh mewakili kliennya menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan yang datang dari berbagai kalangan untuk mengawal perkara ini, termasuk dari berbagai lapisan masyarakat, media, serta anggota Komisi III DPR RI.
Pihaknya juga telah menerima langsung SKP2 yang diterbitkan Kejari Sleman. Surat tersebut merujuk pada kesimpulan rapat Komisi III DPR RI yang meminta penghentian kasus demi kepentingan hukum.
Selain penghentian perkara, barang bukti berupa mobil Mitsubishi X Pander milik Hogi yang sebelumnya disita juga telah dikembalikan.
"Sudah mengkristal bahwa tindak pidana yang selama ini disangkakan kepada klien kami Mas Hogi ini, ternyata bukan tindak pidana ya," ungkapnya.
Sementara itu, Hogi Minaya mengaku bahwa dirinya merasa lega setelah proses hukum yang menjeratnya sejak April 2025, kini telah resmi berakhir.
"Perasaan saat ini ya sudah tenang, sudah lega," kata Hogi.
Ia mengaku ingin membuka lembaran baru dan kembali menjalani kehidupan seperti sediakala. "Pengen ya seperti bekerja seperti sedia kala," ujarnya.
Hogi juga menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan selama proses hukum berlangsung.
Perkara ini bermula dari insiden kecelakaan lalu lintas di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta pada 26 April 2025. Peristiwa tersebut terjadi setelah Hogi mengejar pelaku penjambretan yang merampas tas istrinya, Arsita (39).
Dalam kejadian itu, dua orang yang diduga sebagai pelaku penjambretan berinisial RDA dan RS yang merupakan warga Pagar Alam, Sumatera Selatan, meninggal dunia.
Sebelumnya, Hogi sempat dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Namun, Kejari Sleman akhirnya menghentikan penuntutan dan menerbitkan SKP2 bernomor TAP-670/M.4.11/Eoh.2/01/2026 atas nama tersangka Adhe Pressly Hogiminaya pada 29 Januari 2026.
Topik:
Hogi Minaya SKP2 Perkara Hogi Minaya Kejari Sleman