Kejagung Diminta Bongkar Jejak Politik: Dugaan Dana Sawit Bisa Mengalir ke NasDem?

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 31 Januari 2026 12:28 WIB
Siti Nurbaya Bakar (Foto: Dok MI/Ist)
Siti Nurbaya Bakar (Foto: Dok MI/Ist)

Jakarta, MI – Kasus dugaan korupsi tata kelola sawit di tubuh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kini tidak lagi sekadar berhenti pada praktik penyimpangan birokrasi. 

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Trisakti (Usakti), Trubus Rahardiansyah, menilai penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak boleh menutup mata terhadap kemungkinan keterkaitan politik dalam perkara raksasa sektor sawit ini.

“Ya mesti, karena dia orang partai politik. Apakah nanti ada keterkaitan dengan Partai NasDem, itu memang sudah menjadi perbincangan publik, sejak penggeledahan Oktober 2024 lalu,” kata Trubus kepada Monitorindonesia.com, Jumat (31/1/2026) malam.

Trubus menyebut, jika dalam perkara ini nantinya Siti Nurbaya Bakar ditetapkan sebagai tersangka, maka publik akan mencatat sebuah fakta yang sangat mencolok.

Ia mengingatkan, kuatnya persepsi publik soal relasi antara kekuasaan dan partai politik tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa klarifikasi hukum yang tegas.

“Artinya, kuat dugaan publik bahwa uangnya bisa saja mengalir sebagian ke pembangunan NasDem Tower. Ini harus dikorek. Itu tugas Kejagung,” ujarnya.

Menurut Trubus, PPATK wajib dilibatkan untuk menelusuri potensi aliran dana hasil kejahatan.

“PPATK perlu dilibatkan. Bisa saja korupsi ini sifatnya sistem, mengikat, terstruktur. Dari menteri, sekjen, eselon satu sampai eselon dua. Bahkan bisa juga melibatkan pihak lain di luar pemerintah, termasuk perusahaan atau korporasi yang diuntungkan,” katanya.

Karena itu, menurut Trubus, arah pengusutan tidak boleh berhenti pada birokrasi KLHK semata, melainkan harus berani membuka kemungkinan hubungan dengan kepentingan politik.

“Nah, apakah itu kemudian berhubungan ke partai politik, ke NasDem, itulah yang nanti harus dibuktikan oleh Kejagung,” ujarnya.

Ia juga menyinggung nama-nama kunci di internal Partai NasDem yang, menurutnya, patut diperiksa secara menyeluruh demi menjernihkan kecurigaan publik.

Sebelumnya, Trubus juga mendesak Kejagung segera mengumumkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola kebun dan industri kelapa sawit di KLHK periode 2015–2024.

“Segera umumkan tersangka. Sudah lebih dari satu tahun proses penyidikan setelah penggeledahan. Jangan digantung terus,” katanya.

Ia menilai keterbukaan Kejagung sangat menentukan kepercayaan publik.

“Yang dilakukan saat ini harus menunjukkan keseriusan menjaga public trust. Kejagung sedang mendapat perhatian dan kepercayaan publik yang relatif tinggi. Jangan sampai justru turun karena kasus besar dibiarkan tanpa kepastian,” ujar Trubus.

Ia juga menyoroti struktur pengambilan keputusan di KLHK.

“Eselon I dan II itu pasti sepengetahuan menteri. Karena itu, keterangan Siti Nurbaya Bakar penting untuk dikorek lebih dalam. Soal nanti terbukti atau tidak di pengadilan, itu urusan pembuktian hakim. Tapi di tahap penyidikan, keberanian membuka peran para pengambil kebijakan itu krusial,” ucapnya.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung melalui Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa penggeledahan rumah mantan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola kebun dan industri sawit.

“Itu adalah penyidikan tata kelola kebun dan industri sawit. Periodenya 2015 sampai dengan 2024,” ujar Syarief di Kompleks Kejagung, Jumat (30/1/2026).

Ia menyebut penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik.

“Ada dokumen dan barang bukti elektronik yang memang kita perlukan.”

Penggeledahan dilakukan di enam lokasi di Jakarta dan Bogor. Meski rumah Siti Nurbaya turut digeledah, penyidik menyatakan yang bersangkutan belum diperiksa.

“Belum diperiksa. Nanti pasti dijadwalkan,” kata Syarief.

Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya juga mengonfirmasi sudah ada pejabat internal KLHK yang berstatus tersangka.

“Yang pasti ada. Sudah ada perbuatan melawan hukum, sudah kami inventarisir, sedang pendalaman,” ujarnya.

Namun, identitas pejabat eselon I dan II tersebut masih dirahasiakan.

Sumber Monitorindonesia.com menyebut sedikitnya 77 orang telah diperiksa, termasuk Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono yang diketahui telah beberapa kali dimintai keterangan.

Perkara ini diduga berkaitan dengan penguasaan dan pengelolaan kebun sawit secara melawan hukum di kawasan hutan dalam rentang panjang, bahkan disebut sejak 2005 hingga 2024. Potensi kerugian negara diperkirakan sangat besar, mengingat sektor sawit bernilai triliunan rupiah dan berkaitan langsung dengan penerimaan negara, seperti PSDH dan Dana Reboisasi.

Penggeledahan di kantor KLHK sebelumnya juga menyasar ruang-ruang strategis, mulai dari Sekretariat Jenderal, unit pengawasan, direktorat PNBP PSDH dan Dana Reboisasi, direktorat pelepasan kawasan hutan, hingga biro hukum. Penyidik menyita empat boks dokumen serta barang bukti elektronik.

Kejagung menegaskan perkara ini tidak berkaitan dengan kasus korupsi dan TPPU PT Duta Palma Group di Riau.

Kini, sorotan publik tidak hanya tertuju pada siapa tersangka, tetapi juga pada sejauh mana keberanian Kejagung menelusuri dugaan relasi antara korupsi sawit dan kepentingan partai politik.

Seperti ditegaskan Trubus, jika dugaan aliran dana ke NasDem memang berkembang di publik, maka satu-satunya jalan untuk mematahkan atau membuktikannya adalah melalui penyidikan terbuka, melibatkan PPATK, dan menyentuh seluruh aktor kunci — baik di pemerintahan, korporasi, maupun partai politik.

Topik:

Kejagung Siti Nurbaya korupsi sawit tata kelola sawit Jampidsus penggeledahan kasus korupsi berita hukum