Bupati Muna Akui AMDAL PT KAS “Masih Proses”, Perusahaan Diduga Sudah Beroperasi Tanpa Izin
Jakarta, MI – Dugaan pelanggaran serius mencuat terkait aktivitas perkebunan kelapa sawit PT KAS di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Di tengah sorotan publik mengenai legalitas lingkungan perusahaan tersebut, Bupati Muna justru mengakui bahwa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT KAS belum rampung.
“Masih proses,” singkat Bupati Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) Bachrun Labuta saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Jumat (30/1/2026).
Saat ditanya kapan dokumen AMDAL itu akan terbit, ia menambahkan, “Belum tahu, kita mau FGD minggu depan.”
Pernyataan ini menjadi sinyal bahaya. Pasalnya, pada saat AMDAL diakui belum selesai, PT KAS diduga telah menjalankan berbagai aktivitas fisik di lapangan. Kegiatan yang disebut sudah berjalan antara lain pembangunan kantor dan mess karyawan, pembukaan lahan, hingga pembibitan kelapa sawit.
Jika dugaan tersebut benar, maka aktivitas itu dilakukan tanpa persetujuan lingkungan yang sah.
Secara hukum, kondisi ini sangat bermasalah. Berdasarkan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Perizinan Berusaha merupakan legalitas wajib yang harus dimiliki pelaku usaha sebelum memulai dan menjalankan kegiatan. Dokumen lingkungan, termasuk AMDAL, adalah prasyarat utama sebelum izin usaha dapat diterbitkan.
Artinya, tanpa AMDAL yang disetujui, mustahil sebuah perusahaan secara sah mengantongi Perizinan Berusaha untuk kegiatan tersebut, baik dalam bentuk Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar, maupun izin operasional lainnya di lokasi itu. Kegiatan fisik tanpa dasar perizinan lingkungan berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran administratif berat.
Hal ini diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang menegaskan bahwa tahapan prakonstruksi dan konstruksi—termasuk pembangunan fasilitas seperti kantor dan mess—hanya dapat dilakukan setelah Persetujuan Lingkungan diperoleh.
Tak hanya pembangunan fasilitas, pembibitan sawit dalam skala luas juga bukan kegiatan ringan. Aktivitas ini berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, mulai dari perubahan tata ruang, penggunaan air tanah, hingga timbulan limbah domestik. Tanpa persetujuan lingkungan, seluruh kegiatan tersebut memperkuat dugaan pelanggaran regulasi.
Konsekuensinya tidak berhenti pada sanksi administratif. Pasal 109 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja membuka ruang sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan tanpa Perizinan Berusaha, apabila menimbulkan kecelakaan, kerusakan lingkungan, atau gangguan kesehatan masyarakat.
Ironisnya, dugaan praktik di Muna ini muncul saat pemerintah pusat justru sedang mengencangkan pengawasan terhadap usaha berbasis sumber daya alam.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan komitmen negara untuk menertibkan kegiatan ekonomi di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, pada 20 Januari 2026, mengumumkan bahwa Presiden telah mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Prasetyo.
Penertiban itu dijalankan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk lewat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Dalam setahun, satgas tersebut mengklaim telah menguasai kembali 4,09 juta hektare perkebunan sawit di dalam kawasan hutan, termasuk sekitar 900 ribu hektare yang dikembalikan menjadi hutan konservasi.
Langkah tegas pemerintah pusat itu menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah dan pelaku usaha agar tidak mempermainkan izin lingkungan.
Di Kabupaten Muna, pengakuan Bupati bahwa AMDAL PT KAS masih “belum tahu” kapan terbit dan baru akan dibahas pekan depan, sementara aktivitas perusahaan diduga sudah berjalan, memunculkan tanda tanya besar: siapa yang memberi ruang bagi kegiatan usaha sebelum seluruh prasyarat hukum dipenuhi?
Kasus PT KAS kini bukan sekadar soal kelengkapan administrasi. Ini telah mengarah pada dugaan pelanggaran hukum lingkungan yang serius, dan berpotensi berbenturan langsung dengan agenda nasional penertiban serta penegakan hukum di sektor sumber daya alam. (din)
Topik:
PT KAS Muna Sulawesi Tenggara AMDAL izin lingkungan perkebunan sawit pelanggaran lingkungan perizinan berusaha UU Lingkungan Hidup investasi sawitBerita Selanjutnya
Kapolres Muna Bungkam, PT KAS Diduga Gasak Lingkungan Tanpa AMDAL
Berita Terkait
PT KAS Beroperasi Tanpa AMDAL, Pemda Muna “Main Aman”, Polres Membisu — Pakar Hukum : Ini Kejahatan Lingkungan
21 jam yang lalu
AMDAL Belum Terbit, PT KAS Tancap Gas - Pakar Hukum : “Aparat yang Membiarkan Juga Harus Dipidana!”
3 Februari 2026 14:32 WIB
Prabowo Sindir Soal Lingkungan, Skandal Sawit PT KAS di Muna Terbuka: AMDAL Belum Terbit, Aktivitas Jalan Terus
3 Februari 2026 04:51 WIB
Skandal Proyek Pengaman Pantai Raha Rp28 Miliar Meledak, Dirjen SDA Didesak Copot Kepala BWS Sulawesi IV Kendari
2 Februari 2026 23:53 WIB