Pakar Hukum Keras ke KPK: Korupsi Proyek Fiktif PT PP Terlalu Besar jika hanya Ditanggung Dua Orang
Jakarta, MI – Penetapan hanya dua tersangka dalam skandal korupsi proyek fiktif PT Pembangunan Perumahan (PT PP) puluhan miliar rupiah dinilai sebagai langkah setengah hati.
Pakar Hukum Pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, menegaskan bahwa secara logika hukum dan konstruksi perkara, sangat tidak masuk akal jika kejahatan sebesar ini hanya melibatkan dua orang.
“Ini tidak mungkin hanya dua tersangka. Sangat mungkin jumlahnya lebih dari itu. Vendor-vendor yang diajak bekerja sama saja sudah lebih dari dua. Maka KPK seharusnya bekerja jauh lebih serius,” kata Hudi Yusuf kepada Monitorindonesia.com, Jumat (30/1/2026).
Menurut Hudi, perkara proyek fiktif yang menyeret Divisi EPC PT PP menunjukkan pola kejahatan terorganisasi, bukan perbuatan individual.
Ia menilai, penetapan dua tersangka justru menciptakan kesan keliru di ruang publik, seolah-olah skema korupsi lintas proyek, lintas wilayah, dan melibatkan banyak pihak dapat dijalankan oleh dua orang semata.
Lebih keras, Hudi menyoroti kinerja penyidik KPK dalam memburu pelaku lain. “Menentukan tersangka hanya dua orang, dalam perkara seperti ini, terkesan KPK agak malas mencari tersangka lain. Padahal sangat memungkinkan muncul tersangka baru apabila kasus ini benar-benar ditangani secara serius,” tegasnya.
Pernyataan Hudi sekaligus menampar keras arah penanganan perkara yang hingga kini baru menjerat Didik Mardiyanto dan Herry Nurdy Nasution, dua mantan pejabat kunci di Divisi EPC PT PP, meski fakta persidangan sudah membuka jaringan vendor, perantara, dan pihak internal lain yang ikut memuluskan pencairan anggaran fiktif.
Dalam konstruksi perkara, jaksa membeberkan keberadaan puluhan vendor—mulai dari perusahaan pinjaman nama, staf internal, hingga pihak luar—yang dipakai sebagai instrumen pencairan dana tanpa transaksi riil. Skema itu berjalan berulang di sedikitnya sembilan proyek di berbagai daerah.
Bagi Hudi, realitas tersebut semestinya otomatis mendorong KPK untuk memperluas penetapan tersangka, bukan justru berhenti di dua figur.
“Jika vendor-vendor itu terlibat aktif dalam rekayasa tagihan, maka secara hukum pidana mereka tidak bisa diposisikan sebagai pihak pasif. Mereka adalah bagian dari peristiwa pidana,” ujarnya.
Hudi juga mengingatkan bahwa korupsi dengan kerugian negara Rp46,8 miliar hingga Rp80 miliar mustahil berlangsung tanpa adanya jejaring persetujuan, peran pembantu, dan pembagian peran di dalam struktur perusahaan.
Ia menegaskan, KPK tidak boleh membiarkan perkara besar ini jatuh menjadi narasi klasik: kejahatan berjamaah, tetapi pertanggungjawaban pidananya dibebankan hanya kepada segelintir orang.
“Kalau KPK serius, sangat mungkin muncul tersangka lain. Persoalannya sekarang bukan ada atau tidak ada pelaku lain, tetapi mau atau tidak mau dicari,” demikian Hudi.
Peringatan pakar hukum pidana itu mempertegas kegelisahan publik: skandal proyek fiktif PT PP bukan sekadar perkara dua pejabat, melainkan dugaan kejahatan sistemik di tubuh BUMN.
Dan kini, sorotan tajam tertuju pada KPK— apakah berani membongkar jaringan korupsi ini sampai ke akar, atau memilih aman dengan berhenti pada dua nama. (din)
Topik:
KPK Korupsi PT PP Proyek Fiktif BUMN Hukum Tersangka Vendor Kerugian Negara EPCBerita Sebelumnya
Kejagung Geledah 4 Lokasi, Dugaan Korupsi di Kemenhut Makin Terkuak
Berita Terkait
KPK Periksa Plt Bupati Pati, Jejak Uang Jabatan Caperdes Rp2,6 Miliar Dibongkar
5 jam yang lalu
Kejagung Dalami Dugaan Permintaan Uang Oleh Oknum Jaksa ke Eks Direktur Kemnaker
8 jam yang lalu
Kepatuhan LHKPN 2025 Masih Rendah, KPK Imbau Penyelenggara Negara Segera Lapor
9 jam yang lalu
Sidang Bongkar Dugaan Jaksa Minta Rp6 Miliar, Kejagung Tersentak: Skandal Pemerasan K3 Seret Nama Internal
9 jam yang lalu