Reformasi Kejaksaan Cuma Polesan? Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas Disorot Keras
Jakarta, MI — Reformasi di tubuh Kejaksaan dinilai masih sebatas polesan permukaan. Di balik citra penegakan hukum yang terlihat tegas, persoalan mendasar seperti ketimpangan hukum, dugaan politisasi perkara, hingga rapuhnya akuntabilitas internal justru disebut masih mengakar.
Kritik keras itu mencuat dalam diskusi publik bertajuk “Urgensi Reformasi Kejaksaan dan Akuntabilitas Penegakan Hukum” yang digelar Nalar Bangsa Institute di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudy Yusuf, blak-blakan menyebut penindakan internal Kejaksaan masih jauh dari kata adil. Menurutnya, penegakan disiplin cenderung tajam ke bawah, tumpul ke atas.
“Memang ada sekitar 170 jaksa yang didisiplinkan. Tapi pertanyaannya, kenapa ada pejabat Kejaksaan yang justru seolah didiamkan? Kalau mau perang total melawan pelanggaran, jangan cuma bawahan yang dijadikan tumbal,” tegas Hudy.
Ia juga menyoroti kejanggalan dalam tuntutan perkara korupsi. Dalam sejumlah kasus, kata dia, perkara dengan nilai kerugian negara triliunan rupiah justru berujung tuntutan lebih ringan dibanding kasus bernilai miliaran.
“Ini bukan sekadar janggal, ini mencederai logika hukum dan rasa keadilan publik,” katanya.
Tak berhenti di situ, Hudy turut mengkritik penerapan restorative justice yang dinilainya mulai melenceng dari rel. Ia menegaskan pendekatan tersebut tidak boleh dijadikan celah dalam perkara korupsi.
“Restorative justice itu untuk pidana ringan. Korupsi adalah kejahatan serius terhadap negara. Tidak boleh diselesaikan lewat jalur damai yang menumpulkan efek jera,” ujarnya.
Nada serupa disampaikan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang. Ia menilai klaim perbaikan penegakan hukum belum sepenuhnya tercermin dalam kondisi riil pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Indeks Persepsi Korupsi kita memang naik sedikit, tapi masih tertinggal dari banyak negara. Pertanyaannya, apakah penegakan hukum kita sudah benar-benar transparan, akuntabel, dan bebas kepentingan?” kata Saut.
Ia bahkan menyebut Kejaksaan masih berada dalam pusaran persoalan itu sendiri.
“Kejaksaan akan tetap jadi masalah kalau ia tidak sepenuhnya bersih dari problem yang ingin diberantasnya,” ujarnya.
Menurut Saut, keberadaan KPK masih krusial sebagai trigger mechanism agar Kejaksaan dan Kepolisian tetap berada di jalur profesional dan tidak terseret kepentingan kekuasaan. Jaksa, kata dia, bukan sekadar aparat, tetapi representasi wajah hukum negara di mata rakyat.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Tim 8 Prabowo–Gibran, Akhrom Saleh, memberikan pandangan berbeda. Ia menilai Kejaksaan di era pemerintahan saat ini cukup agresif membongkar perkara besar, sembari tetap memberi ruang keadilan restoratif bagi masyarakat kecil.
Namun, ia mengingatkan bahwa persoalan hukum tak pernah steril dari pengaruh politik.
“Partai politik juga harus dibenahi. Banyak pelaku korupsi lahir dari proses politik yang buruk. Tanpa perbaikan etika dan kaderisasi partai, penegakan hukum akan terus dibebani masalah yang sama,” pungkasnya.
Topik:
reformasi kejaksaan kritik kejaksaan penegakan hukum kasus korupsi restorative justice akuntabilitas hukum politisasi perkara diskusi publik hukum KPK indeks persepsi korupsiBerita Terkait
Kepala Kantor dan Fiskus Jadi Tersangka, KPK Bongkar Praktik Suap di Jantung Pelayanan Negara
1 jam yang lalu
KPK Resmi Tetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Sebagai Tersangka Korupsi Restitusi Pajak
1 jam yang lalu
OTT Bea-Cukai: 17 Orang Dicokok KPK, Skandal Impor Diduga Libatkan Eks Pejabat Penindakan
1 jam yang lalu
Dari Dirjen hingga Pegawai Pajak: Kenapa Anak Buah Sri Mulyani Tak Luput dari Jeratan Korupsi?
2 jam yang lalu