Kejagung Ultimatum: Siapa pun yang Bantu Jurist Tan Kabur Siap-siap Masuk Jeruji Besi
Jakarta, MI – Kejaksaan Agung (Kejagung) tak lagi berbasa-basi. Siapa pun yang nekat membantu pelarian buronan korupsi pengadaan sistem Chromebook, Jurist Tan, dipastikan akan berhadapan dengan pidana.
Jurist Tan, eks Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, hingga kini masih berkeliaran dan belum menyerahkan diri. Namun Kejagung menegaskan, perburuan tidak hanya tertuju pada sang buronan—melainkan juga pada siapa saja yang diduga menjadi “tangan-tangan tersembunyi” di balik pelariannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, memperingatkan bahwa membantu buronan bukan sekadar tindakan tidak etis, tapi bisa berujung jeruji besi.
“Kalau nanti terbukti ada upaya perintangan, baik di tahap penyidikan maupun penuntutan, bisa dikenakan Pasal 21 tentang perintangan,” tegas Anang di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (29/1/2026).
Pasal yang dimaksud bukan pasal “main-main”. Perintangan proses hukum adalah tindak pidana serius. Artinya, siapa pun—baik kolega, relasi, bahkan keluarga—bisa terseret jika terbukti ikut menyembunyikan, memfasilitasi, atau membantu pelarian.
Meski Kejagung mengaku belum mengantongi bukti konkret soal pihak yang membantu Jurist Tan, sinyal keras sudah dilempar ke publik.
“Kami belum dapat informasi apakah ada upaya perintangan, termasuk dari pihak keluarga. Tapi yang jelas, buronan itu tidak mungkin bergerak seorang diri,” ujar Anang.
Kalimat itu bukan sekadar dugaan, melainkan peringatan terbuka: Kejagung mencium adanya kemungkinan jaringan pendukung di balik pelarian ini, dan penyelidikan masih terus dikembangkan.
Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook, nama Jurist Tan disebut bukan figuran. Ia diduga sebagai aktor sentral dalam pusaran proyek bermasalah yang menyeret anggaran besar di sektor pendidikan.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi, peranan dia dominan sekali. Dia punya peran mengatur bagaimana mekanismenya,” ungkap Anang pada Rabu, 14 Januari 2026.
Dengan kata lain, Jurist Tan diduga bukan sekadar ikut-ikutan, tapi berada di jantung pengaturan skema pengadaan yang kini disorot sebagai ladang korupsi.
Kejagung pun mengaku percaya diri dengan kekuatan alat bukti yang telah dikantongi. Bahkan, tantangan disampaikan secara terbuka kepada sang buronan.
“Kalau memang tidak merasa bersalah, ya hadir saja. Datang untuk membuktikan,” tandas Anang.
Pesannya jelas dan tanpa tedeng aling-aling: Kejagung bukan hanya memburu satu nama. Siapa pun yang berdiri di belakang pelarian Jurist Tan, bersiaplah—karena jerat hukum bisa menyusul.
Topik:
Kejagung Jurist Tan Buronan Korupsi Korupsi Chromebook Pengadaan Chromebook Perintangan Hukum Pasal 21 Kejaksaan Agung Kasus Korupsi Pendidikan Stafsus NadiemBerita Terkait
Jamdatun Narendra Jatna jadi Saksi Kunci Pemerintah RI dalam Kasus Ekstradisi Buronan
13 jam yang lalu
Wakil Ketua Komisi I DPR Dukung Pelaporan Israel atas Dugaan Genosida, Sukamta: “Bagus Itu”
15 jam yang lalu
Indonesia Laporkan Netanyahu ke Kejagung RI atas Dugaan Genosida di Palestina
18 jam yang lalu
Koalisi Sipil Seret Israel ke Kejagung: Genosida Gaza Ditantang Diusut Hukum Indonesia
19 jam yang lalu