Terdakwa Korupsi Tol Betung–Tempino Tewas Saat Masih Disidang, Pakar Hukum: Jaksa dan Hakim Diduga Langgar HAM
Jakarta, MI — Kematian pengusaha asal Palembang, Sumatera Selatan, Kemas Haji Abdul Alim alias Haji Alim, memicu sorotan keras terhadap aparat penegak hukum. Haji Alim menghembuskan napas terakhir pada Kamis (22/1/2026) siang dalam kondisi sakit parah, saat status hukumnya masih sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi proyek strategis nasional Jalan Tol Betung–Tempino.
Pakar hukum pidana dari Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, menilai kematian terdakwa di tengah proses persidangan sebagai bentuk kegagalan serius negara dalam menjamin hak asasi manusia.
“Jaksa Penuntut Umum dan hakim bertanggung jawab atas pelanggaran HAM terkait kematian almarhum. Dalam kondisi sakit parah, terdakwa tetap dipaksa hadir dalam sidang tipikor. Di situlah letak kejahatannya,” tegas Hudi kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (24/1/2026).
Menurut Hudi, prinsip dasar kemanusiaan diabaikan. Seorang terdakwa yang berada dalam kondisi kritis seharusnya mendapatkan perawatan maksimal, bukan dipaksa mengikuti proses hukum yang justru memperparah kondisinya.
“Hak-hak terdakwa dikebiri oleh aparat penegak hukum. Orang sakit seharusnya disembuhkan terlebih dahulu. Setelah beliau wafat, siapa yang bertanggung jawab? Statusnya masih tahanan negara,” ujarnya tajam.
Haji Alim wafat sekitar pukul 14.25 WIB dalam usia 88 tahun saat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Siti Fatimah, Palembang. Hingga ajal menjemput, proses hukum dugaan pemalsuan dokumen Hak Guna Usaha (HGU) untuk lahan proyek tol tersebut masih berjalan di pengadilan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba), Abdul Harris, membenarkan kabar duka tersebut. Ia menyatakan kejaksaan menerima pemberitahuan resmi dari pihak keluarga terdakwa.
“Kami turut berduka cita atas wafatnya terdakwa yang perkaranya masih dalam proses hukum,” kata Abdul Harris singkat.
Di sisi lain, kuasa hukum Haji Alim, Jan Marinka, mengungkapkan bahwa kliennya telah berada dalam kondisi kesehatan yang sangat kritis jauh sebelum meninggal dunia. Bahkan, Haji Alim sempat menjalani perawatan intensif di ruang ICCU RSUD Siti Fatimah.
“Beliau dirawat di ICCU dan berada dalam kondisi kritis, dalam istilah awam sudah koma,” ungkap Jan.
Perkara yang menjerat Haji Alim berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen HGU lahan proyek Jalan Tol Betung–Tempino, yang masuk dalam daftar proyek strategis nasional. Namun, kematiannya di tengah proses persidangan kini menyisakan pertanyaan besar: apakah hukum telah dijalankan dengan menjunjung keadilan, atau justru mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan paling mendasar?
Topik:
korupsi proyek strategis nasional jalan tol Betung Tempino kematian terdakwa pelanggaran HAM aparat penegak hukum jaksa penuntut umum hakim tipikor hak asasi manusiaBerita Sebelumnya
KPK Buka Peluang Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji Kemenag
Berita Terkait
Skandal RPTKA Kemenaker Dibongkar KPK: Aset Tersangka Disisir, Jejak Pemerasan Era Tiga Menteri Terkuak
4 jam yang lalu
KPK Periksa Plt Bupati Pati, Jejak Uang Jabatan Caperdes Rp2,6 Miliar Dibongkar
13 jam yang lalu
Sidang Bongkar Dugaan Jaksa Minta Rp6 Miliar, Kejagung Tersentak: Skandal Pemerasan K3 Seret Nama Internal
17 jam yang lalu
Skandal Kuota Haji Dibongkar: Aliran Duit Biro Travel ke Oknum Kemenag Disisir KPK, Yaqut–Gus Alex Diseret ke Meja Tersangka
18 jam yang lalu